SAMARINDA, lacakkasus.com – Koalisi Pers Kalimantan Timur melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi. Telepon genggam miliknya dirampas, sementara data hasil liputan dihapus secara paksa oleh pihak yang belum teridentifikasi.
Tindakan itu tidak hanya merampas alat kerja wartawan, tetapi juga menghapus produk jurnalistik yang memiliki nilai informasi publik. Selain itu, praktik tersebut dinilai menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap jurnalis lain yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, serta Zulkifli Nurdin dari Vonis.id juga mengalami penghalangan saat meliput situasi di luar kantor gubernur. Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang secara hukum terbuka bagi aktivitas jurnalistik.
Koalisi Pers Kaltim menilai penghalangan tersebut merupakan bentuk pembatasan akses informasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Akses jurnalis terhadap peristiwa publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara hukum, tindakan intimidasi dan penghalangan kerja pers berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:
1. Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
2. Dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan barang milik orang lain secara melawan hukum.
3. Potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penghapusan atau perusakan data elektronik tanpa hak.
4. Koalisi Pers menegaskan, tindakan penghapusan data jurnalistik bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Empat Tuntutan Tegas
Merespons kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, serta penghapusan data wartawan.
3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, khususnya di ruang publik.
4. Mendesak pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.
Ancaman terhadap Demokrasi
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun, termasuk oleh aparat atau pihak berkepentingan.
“Jika jurnalis tidak lagi bebas meliput, maka publik kehilangan akses terhadap kebenaran,” demikian pernyataan sikap koalisi.
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi perlindungan kerja jurnalistik di daerah. Tanpa jaminan keamanan bagi pers, ruang publik berpotensi berubah menjadi ruang tertutup yang rentan terhadap manipulasi informasi dan penyalahgunaan kekuasaan. ( I Nyoman )
Share this content: