SAMARINDA, lacakkasus.com – Klaim keberhasilan penertiban tambang ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kalimantan Timur kini berada di titik nadir. Hasil investigasi lapangan mendalam mengungkap adanya aroma tebang pilih yang pekat dalam penegakan hukum. Operasi senyap Tim Gabungan Polda Kaltim dan Gakumdu di kawasan Pendingin dan Barito yang berhasil menyita ratusan “dokumen terbang” milik buron Hardian, justru memetakan pemandangan kontras: Jetty Ancu di Desa Kutai Lama melenggang bebas tanpa tersentuh garis polisi (police line).
Kondisi lapangan ini memicu tudingan miring dari berbagai pihak bahwa penegakan hukum sekadar menjadi alat represi untuk mematikan satu faksi mafia, sekaligus memberi karpet merah bagi faksi mafia lainnya yang diduga kuat dipayungi oknum berseragam.
Temuan Lapangan: Dokumen Terbang Disita, Dermaga Sakti Tetap Berjaya
Dari pantauan langsung di lapangan, pasca-penahanan tersangka berinisial A, aktivitas di titik-titik sirkulasi dokumen palsu di Pendingin dan Barito memang mendadak lumpuh akibat penyegelan massal. Ratusan berkas yang disita penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengonfirmasi modus lama: batubara hasil garongan barbar dari perut bumi Kaltim “dicuci” menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) terbang milik perusahaan sah agar terlihat legal.
Namun, hanya berjarak beberapa kilometer dari lokasi penyegelan, investigasi lapangan menemukan pemandangan yang menguji akal sehat. Jetty Ancu yang berlokasi di Desa Kutai Lama tetap beroperasi dengan kokoh. Tidak ada garis polisi, tidak ada personel bersenjata yang berjaga, dan tidak ada tanda-tanda penertiban.
“Ini telanjang di depan mata. Jika ratusan dokumen terbang dari jaringan Hardian bisa dilacak dan disita di Pendingin, tidak ada alasan teknis bagi APH untuk tidak mengetahui aktivitas logistik batubara di Jetty Ancu. Bertahannya dermaga ini memicu satu kesimpulan kuat di mata publik: ada tangan-tangan kekuasaan yang menjamin imunitas hukum mereka,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi Kaltim yang ikut memantau pergerakan tambang koridoran.
Silang Sengkarut Instansi: Ke mana Dinas Energi dan Syahbandar?
Skandal pencucian batubara ilegal melalui dokumen terbang dan jetty siluman ini tidak hanya menampar wajah Kepolisian, tetapi juga menyeret kelalaian berlapis instansi terkait lainnya:
1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim / Kementerian ESDM: Dinilai gagal total dalam melakukan pengawasan hulu ke hilir terkait pemanfaatan RKAB. Lolosnya batubara koridoran menggunakan dokumen terbang membuktikan sistem verifikasi kuota produksi sangat lemah dan rawan dimanipulasi oleh oknum internal.
2. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): Sebagai instansi yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), KSOP dituding menutup mata terhadap asal-usul batubara yang dimuat dari jetty-jetty yang tidak memiliki izin resmi sebagai Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Pembiaran dermaga ilegal seperti Jetty Ancu berdampak langsung pada kerusakan ekosistem DAS Mahakam tanpa adanya kontribusi jaminan reklamasi maupun AMDAL yang jelas.
“APH tidak bisa bergerak sendiri dalam ruang hampa. Pelanggaran masif ini melibatkan kegagalan sistemik dari ESDM hingga Syahbandar. Jika jetty ilegal masih bisa memuat batubara ke ponton, artinya ada rantai birokrasi yang sengaja diputus atau dibeli,” tambah narasumber investigasi.
Anatomi Pelanggaran Hukum Berat: Jeratan Pidana Berlapis
Pembiaran operasional Jetty Ancu serta konspirasi dokumen terbang yang dijalankan oleh Hardian (DPO) dkk nyata-nyata menabrak regulasi hukum pidana dan administrasi negara secara telak. Para pelaku dan oknum yang terlibat wajib dijerat dengan pasal-pasal berikut:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan, dan penjualan batubara ilegal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Menjerat setiap orang atau korporasi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP: Mengenai pemalsuan surat/dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal ini sangat telak untuk menjerat para pembuat dan pengguna “dokumen terbang”.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Penegasan mengenai penyertaan dalam tindak pidana, guna menjerat aktor intelektual, pemilik jetty, hingga oknum aparat yang turut serta mengondisikan atau membiarkan kejahatan ini berlangsung.
Ujian Kredibilitas Kapolda Kaltim: Runtuhkan Imunitas Jetty Ancu!
Peringatan keras Gakumdu agar Hardian segera menyerahkan diri atau “dijemput paksa” dinilai publik hanya menjadi bumbu pemanis berita jika akar masalah di lapangan tidak dibongkar total. Ratusan dokumen yang kini berada di kantong Ditreskrimsus Polda Kaltim adalah “kotak pandora” yang harus dibuka lebar secara transparan kepada publik.
Tantangan terbesar kini berada di pundak Kapolda Kaltim. Publik Kaltim tidak butuh panggung sandiwara penertiban yang tebang pilih. Jika APH ingin mengembalikan kredibilitas institusinya yang mulai luntur, langkah berikutnya sudah sangat jelas: Tangkap buron Hardian, periksa keterlibatan oknum instansi terkait, dan segera pasang garis polisi di Jetty Ancu Desa Kutai Lama. Selama dermaga tersebut masih bebas beroperasi, selama itu pula hukum di Kalimantan Timur dicap tebang pilih.(Duartha )
Share this content: