KUTAI LAMA, lacakkasus.com– Aroma amis praktik mafia pelabuhan menyeruak hebat di kawasan Kutai Lama. Tepat di bawah hidung aparat, Dermaga (Jetty) Ancu yang berlokasi dekat jembatan ikonik Kutai Lama bertransformasi menjadi simbol kesombongan pelanggar hukum. Tanpa izin, tanpa legalitas, namun operasional jalan terus seolah kebal hukum.
Negara Dikangkangi, Hukum Hanya Jadi Pajangan
Bukan lagi sekadar desas-desus, pantauan di lapangan mengonfirmasi bahwa aktivitas bongkar muat (loading/unloading) di Jetty Ancu berlangsung secara brutal tanpa henti. Alat berat menderu, kapal-kapal bersandar dengan pongah, sementara dokumen legalitas diduga kuat hanyalah angan-angan.
Kondisi ini bukan lagi kelalaian administrasi biasa. Ini adalah pembangkangan sistematis terhadap kedaulatan hukum. Pertanyaannya sederhana namun mematikan: Siapa “beking” kuat di balik layar yang berani menjamin operasional ini aman dari jangkauan aparat.
Daftar Dosa Besar: Menabrak Aturan, Menguras Negara
Jika hukum masih tegak di negeri ini, pengelola Jetty Ancu seharusnya sudah mendekam di balik jeruji besi berdasarkan rentetan pelanggaran berikut:
1. Kriminalitas Pelayaran: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008, pengoperasian terminal tanpa izin adalah tindak pidana. Tanpa izin KSOP, dermaga ini tak ubahnya pelabuhan “gelap”.
2. Kejahatan Lingkungan: Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, beroperasi tanpa AMDAL adalah kejahatan serius. Ekosistem pesisir dihancurkan demi pundi-pundi rupiah pribadi.
3. Perampokan Penerimaan Negara: Tanpa legalitas, dipastikan tidak ada pajak, PNBP, maupun retribusi yang masuk ke kas negara. Ini adalah kebocoran anggaran yang nyata dan disengaja.
Konspirasi Kebisuan: Di Mana Aparat Penegak Hukum?
Yang lebih memuakkan dari sekadar aktivitas ilegal ini adalah bungkamnya otoritas terkait. KSOP, Dinas Perhubungan, hingga aparat kepolisian setempat seolah menutup mata dan telinga. Keheningan ini memicu kecurigaan publik: Apakah ada “upeti” yang mengalir hingga pengawasan menjadi mandul?
Publik tidak butuh retorika manis atau janji verifikasi yang bertele-tele. Absennya tindakan tegas hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum di Kutai Lama memang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Kesimpulan: Segel, Sita, dan Penjarakan!
Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang merasa lebih besar dari undang-undang. Kami mendesak tindakan tanpa kompromi:
Hentikan seluruh aktivitas di Jetty Ancu detik ini juga.
Segel lokasi dan sita alat berat sebagai barang bukti kejahatan.
Seret pemilik dan aktor intelektualnya ke meja hijau.
Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Jika tidak ada tindakan nyata, maka publik patut bertanya: Masih adakah keadilan di Kutai Lama?.( I Made )
Share this content: