TENGGARONG, lacakkasus.com— Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sejatinya bersumber dari keringat rakyat, disinyalir kuat telah dikuras secara brutal akibat kelalaian sistemis dan pembiaran massal.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membongkar skandal mencengangkan di tubuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar): seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan menilep honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nominal fantastis mencapai Rp9,5 miliar!
Gila dan Tidak Masuk Akal: Kelalaian Kronis Pemkab Kukar
Logika publik dipaksa menerima anomali yang menjijikkan. Secara matematis, jika satu tahun memiliki 365 hari, ASN ini menerima rata-rata 2 hingga 3 kali pencairan honor setiap hari, termasuk pada hari libur nasional dan akhir pekan.
Angka ini bukan sekadar ketidaksengajaan administrasi. Ini adalah bukti sahih betapa amburadulnya, butanya, dan bobroknya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Kukar. Bagaimana mungkin transaksi pencairan sebanyak 900 kali lolos begitu saja dari radar Inspektorat, Kepala Dinas, hingga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)? Di mana fungsi kontrol yang setiap tahun dianggarkan miliaran rupiah?
Skandal ini menegaskan adanya pembiaran sistematis (omission). Sulit membayangkan aksi sekorup ini bisa berjalan mulus selama setahun penuh tanpa adanya “kedipan mata” setuju atau kongkalikong antar-pejabat di atasnya.
Jerat Pelanggaran Hukum: Potensi Tindak Pidana Korupsi
Tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin PNS biasa, melainkan sudah masuk ke ranah kriminalitas anggaran keras. Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, modus operandi ini berpotensi kuat melanggar berlapis-lapis pasal undang-undang:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 dan Pasal 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya berat, maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup!
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18: Menyatakan bahwa pengguna anggaran/pejabat yang menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran material dan akibat yang timbul. Artinya, para atasan yang meneken dokumen pencairan ini harus ikut diseret ke meja hijau!
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 263 dan 264 (Pemalsuan Dokumen): Mengingat angka 900 kali pencairan dalam setahun hampir pasti melibatkan rekayasa dokumen pertanggungjawaban, Surat Keputusan (SK) fiktif, atau manipulasi daftar hadir kegiatan.
Publik Menuntut Darah Penegakan Hukum
Rakyat Kutai Kartanegara tidak butuh sekadar “sanksi administratif” atau pemindahan tugas (mutasi). Pengembalian uang ke kas negara pun tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi!
Aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—harus segera menyita kasus ini dari meja BPK. Bongkar siapa saja aktor intelektual di balik skandal “Mega-Honorarium” ini. Jika Pemkab Kukar tetap bungkam dan berlindung di balik retorika “perbaikan sistem”, maka mereka secara sadar sedang memelihara benalu yang menggerogoti uang rakyat.
Tangkap, miskinkan, dan jebloskan ke penjara. Jangan biarkan Kukar menjadi surga bagi para perampok berkedok abdi negara!( I Nyoman )
Share this content: