Balikpapan, lacakkasus.com – Bau busuk dugaan korupsi dari proyek Pelebaran Jalan Km 5,5 Balikpapan – Kariangau kini tak lagi bisa ditutupi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur diduga kuat tidak sekadar lalai, melainkan terlibat dalam praktik sistematis yang mengarah pada pengondisian pemenang tender sejak awal.
Proyek bernilai fantastis Rp 27,3 miliar itu kini berubah wajah: dari program pembangunan menjadi panggung dugaan manipulasi yang terang-terangan menabrak hukum.
“Tender Palsu”: Pekerjaan Jalan Dulu, Administrasi Menyusul
Fakta paling mencolok sekaligus memalukan terletak pada kronologi kegiatan. Data resmi menunjukkan proses mini kompetisi baru dimulai pada 10 November 2025 dan pemenang diumumkan pada 19 November 2025.
Namun ironisnya, aktivitas proyek sudah berjalan sejak 1 November 2025.
Ini bukan sekadar kejanggalan administratif—ini adalah indikasi kuat praktik “kontrak fiktif terselubung”.
> “Kalau pekerjaan sudah dimulai sebelum tender, itu artinya pemenang sudah dikunci. Ini bukan pengadaan, ini sandiwara anggaran,” tegas sumber internal yang mengetahui pola tersebut.
Praktik ini diduga melanggar secara terang:
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (prinsip transparansi, kompetisi sehat, dan akuntabilitas)
Pasal 9 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan
Serta berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara
Transparansi Mati Suri: Pemenang Disembunyikan
Alih-alih membuka informasi ke publik, identitas pemenang justru ditutup rapat dan hanya ditampilkan dalam bentuk inisial.
Ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini indikasi kuat upaya mengaburkan jejak.
Padahal, keterbukaan informasi adalah kewajiban mutlak dalam penggunaan uang rakyat. Ketertutupan ini memperkuat dugaan bahwa proses tender hanyalah formalitas untuk mengesahkan pemenang yang sudah “dititipkan”.
Pejabat Kunci Tak Bisa Cuci Tangan
Sejumlah pejabat strategis di lingkungan PUPR Kaltim kini tak bisa lagi berlindung di balik jabatan:
1. Inisial FF – Kepala Dinas PUPR
2. Inisial HP mantan Kabid Bina Marga
3. Inisial JC Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mereka diduga memiliki peran sentral—baik aktif maupun dengan pembiaran—dalam membiarkan proyek berjalan tanpa dasar kontrak sah.
Jika terbukti, tindakan ini berpotensi menjerat dengan:
Pasal 2 UU Tipikor: memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan negara
Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan
Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara
Kerugian Negara Mengintai, Kualitas Dipertaruhkan
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp 26,5 miliar, praktik pengondisian pemenang berpotensi:
1. Menghilangkan persaingan sehat
2. Membuka ruang mark-up harga
3. Menurunkan kualitas pekerjaan
Ketika proyek ditentukan bukan oleh kompetensi, melainkan “kedekatan”, maka yang dikorbankan adalah kualitas infrastruktur dan keselamatan publik.
APH Didesak Bertindak: Jangan Tunggu Bukti Dihilangkan
Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—harus segera bergerak cepat sebelum bukti-bukti lenyap.
Langkah yang mendesak dilakukan:
1. Audit forensik terhadap sistem pengadaan (INAPROC)
2. Pemeriksaan fisik proyek vs timeline kontrak
3. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak ketiga
4. Pemeriksaan intensif terhadap PPK dan pejabat teknis
Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan menjadi preseden buruk: bahwa hukum bisa dinegosiasikan, dan proyek rakyat bisa dipermainkan.
Publik Menunggu: Ini Ujian Integritas Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Apakah akan bersih-bersih, atau justru menutup mata?
Satu hal yang pasti: publik tidak lagi mudah dibungkam.( Ketut Darta )
Share this content: