Publik Curiga Ada Upaya “Mengamankan” Aktor Utama dalam Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda
SAMARINDA, lacakkasus.com — Penanganan kasus dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda kini tidak hanya menyeret nama kontraktor, ASN, dan perantara. Sorotan tajam publik mulai mengarah langsung kepada aparat penyidik kepolisian yang dinilai gagal membaca substansi perkara dan justru terkesan membelokkan arah hukum.
Publik mempertanyakan keras: mengapa perkara yang mengandung dugaan aliran uang untuk memuluskan proyek pemerintah justru diproses menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan?
Padahal dari rangkaian fakta yang muncul, perkara ini dinilai lebih dekat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Kasus ini bermula dari dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah oleh kontraktor berinisial UU Gagahrani kepada ASN aktif berinisial T melalui perantara B. Dana tersebut disebut dipakai untuk “perencanaan” dan pengondisian proyek Penunjukan Langsung (PL).
Yang mengejutkan, proyek itu disebut benar-benar turun.
Nilainya pun tidak kecil, mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Fakta itu menjadi titik yang dianggap paling fatal dalam konstruksi perkara.
Sebab apabila uang diberikan dan proyek negara benar-benar berhasil diperoleh, maka unsur dugaan suap dan gratifikasi berpotensi telah terjadi.
Namun anehnya, penyidik justru memproses perkara ini sebagai penipuan biasa.
Perantara ditahan.
Sementara pihak pemberi uang dan pihak yang diduga menerima manfaat proyek belum tersentuh proses hukum Tipikor.
Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan keberanian penyidik.
“Kalau uang dipakai untuk memuluskan proyek pemerintah lalu proyeknya benar-benar turun, mengapa penyidik tidak menggunakan UU Tipikor? Ini yang membuat publik curiga ada upaya mengaburkan substansi perkara,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Samarinda.
JEJAK PENGAKUAN YANG MENJADI BOMERANG
Sorotan juga mengarah kepada pernyataan kuasa hukum UU yang dinilai justru membuka dugaan praktik suap proyek APBD.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa kliennya memang memperoleh sejumlah proyek PL senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Alih-alih memperkuat posisi sebagai korban, pengakuan itu justru dinilai memperlihatkan adanya hubungan transaksional antara uang dan proyek negara.
“Kalau proyek berhasil didapat setelah ada penyerahan uang, maka itu bukan lagi sekadar cerita orang tertipu. Itu sudah masuk wilayah dugaan suap dan pengondisian proyek,” kata seorang pemerhati hukum.
Publik menilai narasi “korban penipuan” menjadi janggal ketika pihak yang mengaku korban justru menikmati hasil proyek miliaran rupiah.
Secara hukum, pemberian uang kepada ASN atau pejabat untuk mempengaruhi proyek pemerintah berpotensi melanggar:
• Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor
• Pasal 13 UU Tipikor
• Pasal 11 UU Tipikor
• Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi
Karena itu, banyak pihak mempertanyakan mengapa penyidik justru memilih jalur pidana umum dibanding membongkar dugaan korupsi proyek negara secara menyeluruh.
PENYIDIK DINILAI TIDAK MENYENTUH AKTOR UTAMA
Penanganan perkara ini kini dianggap publik seperti hanya menyasar lapisan terluar.
Perantara diproses cepat.
Namun dugaan keterlibatan pemberi dana, penerima manfaat proyek, hingga kemungkinan aliran uang kepada pihak lain justru belum terlihat disentuh serius.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan tebang pilih hukum.
“Jangan sampai hukum hanya berani menangkap perantara, tetapi takut menyentuh pihak yang punya akses, uang, dan kepentingan proyek,” ujar aktivis antikorupsi lainnya.
Publik juga mempertanyakan apakah seluruh aliran dana telah ditelusuri secara mendalam.
Apakah penyidik sudah memeriksa dokumen proyek PL yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang?
Apakah ada penelusuran terhadap komunikasi, rekening, hingga dugaan keterlibatan pihak internal pemerintah?
Atau justru perkara ini sengaja dipersempit agar tidak berkembang menjadi skandal korupsi proyek APBD?
PERTARUHAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Kasus ini kini bukan hanya soal dugaan jual-beli proyek.
Tetapi sudah menjadi pertaruhan besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Sebab ketika dugaan suap proyek negara hanya diproses sebagai penipuan biasa, publik akan melihat adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum.
Jika benar ada uang untuk memuluskan proyek pemerintah, maka semua pihak yang terlibat semestinya diperiksa tanpa pandang bulu.
Pemberi uang tidak bisa berlindung di balik status “korban”.
Penerima proyek tidak bisa lepas tangan.
Dan penyidik tidak boleh berhenti hanya pada skenario paling aman.
Karena dalam perkara dugaan korupsi proyek negara, publik tidak hanya menunggu penahanan satu orang.
Publik menunggu keberanian membongkar seluruh jaringan permainan proyek APBD sampai ke akar-akarnya.(I Made S)
Share this content: