Kenohan, lacakkasus.com – Benang kusut skandal kejahatan komersial dan lingkungan PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) akhirnya terurai ke arah yang mengejutkan. Praktik bypass transaksi Minyak Kotor (Miko) yang sengaja dialihkan dari rekening resmi perusahaan sejak September lalu, diduga kuat bukan sekadar untuk memperkaya jajaran manajemen internal pabrik.
Hasil penelusuran terb
aru tim investigasi dari sumber tingkat tinggi membongkar fakta sarat skandal: aliran dana haram tersebut diduga kuat mengalir deras ke kantong seorang Oknum Anggota Komisi I DPRD berinisial E.
Anggota legislatif yang seharusnya menjadi benteng pengawas regulasi dan pembela hak rakyat, kini justru diterpa isu miring menjadi “tameng hidup” korporasi asing yang ugal-ugalan merampok aset negara dan merusak bumi Kenohan.
Aliran Dana “September Hitam” dan Peran Ekspatriat Asal Malaysia
Berdasarkan data yang dihimpun, perubahan modus operandi penjualan Miko pada bulan September—di mana dana tidak lagi masuk ke rekening resmi PT TPS—terjadi di bawah kendali penuh seorang oknum ekspatriat asal Malaysia. Ekspatriat ini bukanlah orang sembarangan; ia merupakan sosok yang diberi kepercayaan penuh oleh *Owner* (pemilik) perusahaan yang juga berbasis di Negeri Jiran tersebut.
Melalui restu sang ekspatriat, sindikat tiga serangkai lokal (Direktur Operasional, Manajer Pabrik, dan KTU) dengan leluasa mempermainkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) fiktif dan jalur distribusi gelap.
Sebagai imbal balik atas kelancaran bisnis hitam ini, oknum Komisi I berinisial E diduga mendapatkan jatah upeti secara berkala. Peran E sangat krusial: menjadi backing politik dan hukum agar operasional ilegal tersebut tidak diganggu gugat oleh instansi berwenang.
Menantang Negara: Isu Anggota Dewan Siap Hadapi Aparat Pemerintah
Ketegangan di lapangan kian memuncak seiring berembusnya kabar bahwa oknum Anggota Komisi I berinisial E ini secara terang-terangan pasang badan untuk PT TPS. Sumber internal menyebutkan, E bahkan mengeluarkan pernyataan provokatif dan menyatakan siap menghadapi serta menghadang aparat pemerintah maupun dinas terkait yang berani melakukan kunjungan dinas, inspeksi mendadak (sidak), atau penertiban ke area perusahaan.
Tindakan oknum wakil rakyat ini dinilai sudah kelewat batas dan mencoreng institusi kehormatan dewan. Ia diduga sengaja menggunakan hak imunitas dan pengaruh politiknya bukan untuk membela warga Kahala yang terancam limbah beracun, melainkan untuk membentengi kepentingan pengusaha asing.
Bedah Hukum Berlapis: Jerat Pidana Suap, Gratifikasi, dan Pengkhianatan Konstitusi
Dengan keterlibatan oknum pejabat publik (anggota DPRD) dan warga negara asing (ekspatriat), konstruksi hukum kasus PT TPS kini bergeser ke arah tindak pidana korupsi berat dan pelanggaran undang-undang keimigrasian/ketenagakerjaan:
1. Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terbukti menerima aliran dana dari penjualan Miko ilegal PT TPS sebagai imbalan untuk mengamankan operasional perusahaan, oknum berinisial E dapat langsung diseret ke sel tahanan atas delik suap dan gratifikasi.
Pasal 12 huruf a atau huruf b: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 11: Menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatannya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Jerat Hukum Pidana bagi Oknum Ekspatriat Malaysia (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
Ekspatriat yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas perkebunan/perniagaan ilegal yang merugikan negara dapat dideportasi hingga dipidana penjara.
Pasal 122 huruf a: Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
3. Obstruction of Justice – Merintangi Penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor / Pasal 221 KUHP)
Isu mengenai kesiapan oknum E untuk “menghadapi” aparat pemerintah yang melakukan pemeriksaan resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi atau menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). Tindakan ini diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Gakkum KLHK dan KPK Harus Turun Tangan: Jangan Kalah dengan Bekingan Oknum Dewan!
Kemunculan nama oknum Anggota Komisi I berinisial E sebagai back-up PT TPS menjadi ujian nyali bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Timur. Institusi penegak hukum tidak boleh gentar, gemetar, atau tunduk di bawah tekanan politik oknum legislatif.
Publik dan aktivis lingkungan kini mendesak:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Siber Pungli Polda Kaltim untuk segera menyadap, memeriksa, dan menelusuri aliran rekening korporasi, rekening pribadi manajemen PT TPS, serta rekening oknum dewan berinisial E periode September hingga saat ini.
2. Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera memanggil dan memeriksa E atas dugaan pelanggaran kode etik berat dan penyalahgunaan wewenang.
3. Kementerian LHK dan Dirjen Imigrasi untuk segera membekuk oknum ekspatriat asal Malaysia yang menjadi dalang operasional di lapangan, sekaligus menyegel total pabrik PT TPS.
Negara berdaulat tidak boleh didikte oleh konspirasi busuk pengusaha asing dan oknum wakil rakyat yang rakus. Langkah PT TPS yang memilih bungkam seribu bahasa hingga hari ini kian menegaskan bahwa mereka tengah menyembunyikan skandal besar ini dari endusan publik.
Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini, membeberkan bukti-bukti baru, dan memastikan tidak ada satu pun aktor intelektual baik berbaju korporasi maupun berbaju legislatif yang lolos dari jerat hukum. ( I Wayan )
Share this content: