TENGGARONG, lacakkasus.com — Aroma tak sedap mulai tercium di koridor Kantor Bupati Kutai Kartanegara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah perombakan opd besar-besaran dijadwalkan akan bergulir pada Rabu, 6 Mei 2026. Mutasi ini disebut-sebut bakal menyasar posisi strategis, mulai dari tingkat Camat hingga Kepala Dinas (Kadis).
Namun, di balik rencana penyegaran organisasi tersebut, muncul isu miring yang memicu keresahan publik: dugaan praktik jual beli jabatan.
Bursa Jabatan atau Transaksi Gelap?
Pergeseran gerbong mutasi ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan publik di Kutai Kartanegara. Namun, desas-desus mengenai adanya “mahar” untuk mengamankan posisi tertentu kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Indikasi adanya intervensi pihak luar dan oknum “broker” jabatan mulai menguat. Jika benar, maka penempatan pejabat tidak lagi didasarkan pada meritokrasi (kompetensi dan kinerja), melainkan pada kedalaman kantong sang calon pejabat.
Poin-Poin Krusial yang Menjadi Sorotan:
Objektivitas Baperjakat: Sejauh mana Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mampu menjaga independensi dari tekanan politik dan finansial?
Transparansi Mutasi: Mengapa pergeseran ini terkesan mendadak dan tertutup?
Kualitas Layanan Publik: Pejabat yang “membeli” kursi cenderung akan fokus pada “pengembalian modal” ketimbang mengabdi pada rakyat Kukar.
Peringatan Keras untuk Pemkab Kukar
Masyarakat Kutai Kartanegara menuntut transparansi total. Praktik lancung dalam mutasi jabatan adalah bibit korupsi yang paling berbahaya. Ketika kursi kekuasaan bisa dibeli, maka integritas pemerintahan telah runtuh sebelum bekerja.
“Jangan jadikan birokrasi Kukar sebagai pasar gelap. Rakyat butuh pemimpin yang kompeten, bukan penjilat yang punya modal besar.”
Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, diharapkan memelototi pergerakan di wilayah Tenggarong menjelang tanggal 6 Mei mendatang. Jangan sampai “mutasi” hanya menjadi kedok untuk bagi-bagi jatah dan pengumpulan pundi-pundi ilegal.
Tenggarong Menolak Upeti, Kukar Butuh Integritas!(ST)
Share this content: