MAHAKAM ULU, lacakkasus.com – Tabir gelap yang menyelimuti praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai akhirnya robek. Sebuah mufakat jahat yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan jaringan pemodal lintas pulau terendus ke permukaan. Laporan masyarakat yang selama ini tersumbat kini meledak, menyeret tiga nama utama ke dalam pusaran penyelidikan serius: Sur (Kanit Intel), Agus (Kanit Reskrim), dan seorang warga sipil berinisial Della (Novianti Mardiana).
Siasat Licin di Balik Seragam
Bukan sekadar isu, keterlibatan Sur dan Agus diduga kuat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Investigasi lapangan mengungkap pola yang menjijikkan:
Sur (Kanit Intel) disinyalir menggunakan wewenang intelijennya untuk memantau setiap pergerakan yang berpotensi mengganggu jalannya mesin-mesin penyedot emas (kato).
Agus (Kanit Reskrim) diduga bertindak sebagai “tameng hukum” di lapangan, memastikan puluhan mesin kato ilegal tetap menderu tanpa tersentuh hukum.
Kedua oknum polisi ini tidak bekerja sendiri. Mereka membangun simbiosis dengan Della, yang berperan sebagai operator pendanaan dan pengepul besar. Della disebut-sebut menjadi jembatan bagi aliran modal “darah” dari donatur kelas kakap di Samarinda hingga Pulau Jawa.
Mabes Polri dan Kejagung Turun Gunung
Keberanian warga Long Apari bersuara menjadi titik balik. Kabar terkini menyebutkan bahwa gerak-gerik ketiga oknum ini telah masuk dalam radar Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Intervensi dari Jakarta adalah mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum lokal yang dianggap mandul dan cenderung melindungi sejawat. “Negara tidak boleh kalah oleh sindikat lokal. Jika Propam Mabes sudah turun, ini adalah operasi pembersihan total. Tidak ada tempat sembunyi bagi perwira yang merangkap menjadi mafia tambang,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Daftar Dosa dan Ancaman Pidana Mati Perdata
Bukti-bukti transaksi dan dokumentasi mesin kato di lapangan kini tengah dikumpulkan untuk menyeret mereka pada jeratan hukum berlapis:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Membajak jabatan untuk mengintimidasi warga demi kepentingan bisnis pribadi.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Melacak aliran dana haram dari hasil perusakan lingkungan Mahakam Ulu.
3. Pelanggaran Disiplin Berat: Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Sur dan Agus sudah di depan mata.
Pesan Tegas: Borgol Sebelum Kabur!
Masyarakat Mahakam Ulu tidak butuh janji manis, mereka butuh tindakan nyata. Kehadiran Kejaksaan Agung memberikan harapan bahwa kasus ini akan dikawal hingga ke meja hijau dengan tuntutan maksimal.
Negara harus membuktikan bahwa mereka lebih kuat dari keserakahan seorang Kanit Intel, Kanit Reskrim, maupun kaki tangan seperti Della. Setiap tetes air yang keruh dan tanah yang rusak di Long Apari adalah saksi bisu atas kejahatan mereka.
“Kami punya bukti, kami punya keberanian. Saatnya tim pusat menjemput paksa para perampok SDA ini!”( Wayan )
Share this content: