SAMARINDA, lacakkasus.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya yang beracun. Seolah memiliki “paspor khusus” untuk mengangkangi hukum, aktivitas pemuatan batu bara ilegal kini dilakukan secara terang-terangan dengan modus operandi yang sangat berani: menabrak Shipping Instruction (SI) dan menggunakan dokumen “terbang”.
Hasil investigasi mendalam dan pantauan lapangan tim media mengungkap skandal besar yang melibatkan armada TB KANAYA 5 / BG IRON MAN XLIV dan TB HEKTOR 888 / BG LIVINA 888. Kedua armada ini tercatat secara ilegal melakukan pemuatan (loading) di Jetty Pendingin, padahal berdasarkan perintah layar resmi, pemuatan seharusnya dilakukan di Jetty Krida.
Bukannya ciut setelah terendus media, aktivitas loading ilegal ini justru terpantau makin masif dan serentak di tujuh titik yang legalitasnya sangat diragukan:
1. Jetty Pendingin**
2. Jetty Sari Jaya**
3. Jetty Barito**
4. Jetty Kiani**
5. Jetty Borneo**
6. Jetty SDC**
7. Jetty Ancu**
Modus Operandi: Batu Bara “Siluman” & Dokumen Terbang
Armada-armada tersebut terpantau sudah berulang kali melakukan pengangkutan di Jetty Pendingin tanpa izin resmi. Keberadaan tumpukan batu bara “siluman” di lokasi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh aktor intelektual berinisial Haji Mail dan Bahar Odang.
Untuk melegalkan “barang haram” tersebut keluar dari perairan Kalimantan Timur, sindikat ini diduga menggunakan jasa Ardian Cs sebagai operator dokumen terbang. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) serta indikasi kuat tindak pidana pemalsuan dokumen otentik yang merusak tata niaga negara.
KSOP “Main Mata”, APH Diduga “Masuk Angin”?
Keberanian para pelaku ini memicu tanya besar: Siapa “Tembok Berlin” yang melindungi mereka? Nama oknum pejabat KSOP, yakni Capt. Rona dan Capt. Yudi, kini menjadi sorotan tajam. Keduanya dituding sengaja menutup mata dan dengan entengnya menerbitkan RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat) serta SPB (Surat Persetujuan Berlayar), meskipun lokasi loading menyimpang jauh dari instruksi resmi.
Anehnya, meski puluhan pemberitaan telah meledak, respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) tampak nihil total. Sikap diam dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Polda Kaltim, Gakkum KLHK, hingga Polairud memperkuat dugaan adanya “bimbingan” atau perlindungan dari oknum petinggi yang memiliki jabatan struktural.
“Hukum di Kaltim seolah tidak berdaya menembus dinding perlindungan para mafia ini. Jika dokumen terbang ini terus dibiarkan, negara dirugikan triliunan rupiah dari royalti yang ‘dikencingi’ oleh para mafia,” tegas seorang sumber internal pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ancaman Pidana yang Dianggap Lelucon
Secara hukum, ancaman bagi para pemain batu bara ilegal ini sangat jelas. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
| Pelanggaran | Dasar Hukum | Sanksi Pidana |
| Penampungan, Pengangkutan, & Penjualan Batu Bara Tanpa IUP/IUPK | UU No. 3 Tahun 2020| Penjara Maks. 5 Tahun & Denda Maks. Rp100 Miliar|
| Pemalsuan Dokumen Otentik | Pasal 263/264 KUHP| Penjara Maks. 8 Tahun |
Rakyat kini menunggu: Apakah institusi Polri dan Kejaksaan memiliki keberanian untuk meruntuhkan “Tembok Berlin” yang melindungi Haji Mail, Bahar Odang, dan kroni-kroninya? Ataukah hukum di Bumi Etam memang sengaja dibuat tumpul untuk memuluskan gurita bisnis ilegal ini?
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan penangkapan dari aparat penegak hukum!.( I Made)
Share this content: