SAMARINDA, lacakkasus.com — Praktek pengabaian kewajiban ekologis dan dugaan penyesatan publik oleh raksasa tambang PT Kideco Jaya Agung kian benderang. Berdasarkan dokumen legalitas SK Menteri LHK Nomor SK.3924/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/5/2021 tertanggal 21 Mei 2021, perusahaan tersebut menyandang mandat mutlak untuk melaksakanan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 1.118 Hektar di Kabupaten Paser. Namun, temuan fakta lapangan dan analisis percakapan internal mengindikasikan adanya rekayasa sistematis, lepas tanggung jawab, serta perlindungan ketat dari oknum pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
REKAPITULASI DUA BLOK MANDAT REHABILITASI DAS
PT Kideco Jaya Agung memegang kewajiban kompensasi atas Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang terbagi dalam dua zonasi utama:
* Blok I – V (898 Ha): Kawasan Hutan Konservasi / Tahura Lati Petangis (Desa Saing/Sei Prupuk, Petangis, dan Batu Engau).
* Blok V (220 Ha): Hutan Produksi Terbatas KPHP Kendilo (Desa Muara Andeh, Kerang Dayo, Muara Samu, dan Batu Engau).
KONDISI FAKTUAL LAPANGAN VS KLAIM SEREMONIAL
Sesuai papan proyek di lokasi, perusahaan diwajibkan menanam bibit jenis Kayu-Kayuan (Ulin, Meranti, Kapur, Balsa, Sungkai, Mahoni, Beringin) serta tanaman MPTS (Durian, Mangga, Rambutan, Cempedak, Elai, Langsat, Kemiri, Karet, Sukun) dengan kerapatan 625 hingga 1.100 batang per Hektar.
Temuan Investigasi Lapangan (Agustus 2026):
* Kondisi Fisik Fiktif: Lahan berstatus kawasan pemulihan justru didominasi semak rungkut dan vegetasi liar. Tidak ditemukan jejak pemeliharaan berkala (P0, P1, P2) yang sah secara teknis kehutanan.
* Penyimpangan Kerapatan Tanam: Kerapatan vegetasi hidup jauh di bawah ambang batas minimal kelayakan 80% (Permen LHK No. P.59/2019).
* Praktek Lempar Tanggung Jawab: Pejabat internal perusahaan periode 2021–2024 terdeteksi mengalihkan kelalaian penanaman ke Dinas Kehutanan, padahal alokasi anggaran dan eksekusi fisik berada penuh di tangan korporasi.
* Pengamanan Ketat Obvitnas: KTT PT Kideco Jaya Agung (Pak Idin) serta Direktur Eksternal terkesan menutup rapat akses informasi. Operasional dan aset perusahaan dibentengi personel pengamanan Objek Vital Nasional dari Polda Kaltim, yang menghambat transparansi audit publik di lapangan.
KONSTRUKSI PELANGGARAN HUKUM & SANKSI PENGAPIT
Perbuatan memanipulasi laporan rehabilitasi DAS tanpa eksekusi riil membawa konsekuensi pidana dan sanksi administratif berlapis:
| Klaster Hukum | Dasar Perundang-Undangan | Bentuk Pelanggaran | Ancaman Sanksi / Konsekuensi |
| Kejahatan Lingkungan Hidup | UU No. 32/2009 (PPLH) Pasal 67, 68, 98 ayat (1) jo. Pasal 99 | Menyampaikan data tidak benar/menyesatkan serta membiarkan kerusakan fungsi ekosistem DAS. | Penjara maksimal 10 Tahun dan denda hingga Rp10 Miliar. |
| Kejahatan Kehutanan | UU No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) | Pengabaian syarat substantif kompensasi pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH/PPKH). | Pencabutan Izin Operasional Tambang/IPPKH serta kewajiban ganti rugi pemulihan. |
| Tindak Pidana Korupsi | UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 | Memanipulasi laporan kewajiban negara untuk memperkaya korporasi secara melawan hukum. | Pidana penjara seumur hidup / maksimal 20 tahun dan penyitaan aset korporasi. |
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM INTEGRAL
* Verifikasi Geo-Tagging Polygon 1.118 Ha: Mendesak Kementerian LHK dan Ditjen Gakkum turun langsung mencocokkan titik koordinat guna membuktikan tingkat keberhasilan tumbuh tanaman.
* Audit Investigatif Keuangan & Vendor: Memeriksa seluruh alokasi pencairan anggaran rehabilitasi DAS 2021–2024 antara PT Kideco Jaya Agung dengan pelaksana/subkontraktor penanaman.
* Pencabutan IPPKH & Penertiban Oknum Security: Mendesak Mabes Polri dan Polda Kaltim meninjau ulang penempatan personel Obvitnas agar tidak dijadikan perisai untuk menutupi kejahatan ekologis korporasi.(Sumber : FRIC KALTIM)
Share this content: