SAMARINDA, lacakkasus.com— Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan batu bara di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Samarinda berada di ambang pelanggaran hukum berat. Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas resmi Kementerian Perhubungan, penetapan izin penggunaan sementara Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Bara Kumala yang melayani enam perusahaan tambang terindikasi kuat telah habis masa berlakunya.
1. Bukti Dokumen: Izin Resmi Ditetapkan Berjangka 2 Tahun
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.777/AL.308/DJPL (ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubla Agus H. Purnomo):
* Diktum PERTAMA: Memberikan persetujuan sebagian fasilitas TUKS PT Bara Kumala untuk melayani kepentingan umum pertambangan batu bara milik 6 perusahaan, yaitu:
* PT Pancaran Surya Abadi
* PT Sinar Kumala Naga
* PT Raja Kutai Baru Makmur
* PT Alfara Delta Persada
* PT Arini
* CV Bara Naga
* Diktum KEDUA: Penggunaan TUKS ini bersifat sementara dan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, serta hanya dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
Analisis Hukum: Masa berlaku izin awal yang tertera pada dokumen tersebut resmi berakhir pada 31 Agustus 2023 (dua tahun sejak ditetapkan pada 31 Agustus 2021). Apabila hingga saat ini tidak terdapat dokumen perpanjangan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka seluruh kegiatan operasional bongkar muat untuk keenam perusahaan tersebut di fasilitas TUKS PT Bara Kumala secara hukum dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
2. Peringatan KSOP Kelas I Samarinda dan Kewajiban Syarat Teknis
Fakta lapangan diperkuat melalui Surat KSOP Kelas I Samarinda Nomor AL.308/11/4/KSOP.SMD-2024 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Pemenuhan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha serta Pemasangan Kamera CCTV dan AIS Receiver di Tersus dan TUKS:
* Angka 2b & 2c: Mengatur tegas bahwa bagi Tersus/TUKS yang mengajukan perpanjangan pengoperasian/penyesuaian namun belum terpasang papan informasi legalitas, CCTV, dan AIS Receiver, maka Berita Acara Kelayakan Berusaha Perpanjangan Pengoperasian/Penyesuaian BELUM DAPAT DITERBITKAN.
* Dampak Legalitas: Jika pengelola TUKS PT Bara Kumala belum memenuhi kewajiban teknis terintegrasi Kemenhub ini, maka proses perpanjangan izin dipastikan tertahan, sehingga operasional di lapangan tidak memiliki landasan legalitas yang sah.
3. Deretan Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika pengoperasian TUKS PT Bara Kumala dan/atau aktivitas bongkar muat 6 perusahaan tambang terus berlangsung tanpa izin perpanjangan yang sah, pihak-pihak terkait berpotensi terjerat sanksi pidana dan administratif berikut:
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
* Pengoperasian terminal/pelabuhan tanpa izin resmi melanggar ketentuan tata kelola kepelabuhanan.
* Setiap orang yang mengoperasikan pelabuhan/terminal khusus tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda administratif.
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
* Perusahaan tambang yang memanfaatkan sarana dan prasarana (pelabuhan/terminal) ilegal atau tanpa izin yang sah untuk mengangkut komoditas hasil tambang berisiko dijerat pasal penampungan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara dari kegiatan ilegal.
* Potensi Kerugian Negara & Pelanggaran PNBP:
* Diktum KELIMA Keputusan Dirjen Perhubla menegaskan bahwa tarif jasa kepelabuhanan wajib disetor sesuai aturan. Pengoperasian terminal tanpa status izin yang valid berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan.
4. Poin Investigasi Lapangan dan Pembuktian
Untuk menguliti tuntas dugaan pelanggaran di lokasi, langkah verifikasi dan pembuktian lapangan berfokus pada:
* Uji Dokumen Legalitas Aktif: Meminta bukti fisik SK Perpanjangan Izin TUKS PT Bara Kumala pasca-31 Agustus 2023 dari Ditjen Perhubla maupun KSOP Kelas I Samarinda.
* Inspecsi Fisik Lapangan di Anggana:
* Verifikasi keberadaan papan informasi legalitas perizinan berusaha di lokasi terminal.
* Pemeriksaan fisik integrasi kamera CCTV dan sistem Automatic Identification System (AIS Receiver) yang terhubung ke sistem Kemenhub.
* Audit Logbook & Manifest Bongkar Muat: Menelusuri pergerakan tongkang dan aktivitas loading batu bara milik PT Pancaran Surya Abadi, PT Sinar Kumala Naga, PT Raja Kutai Baru Makmur, PT Alfara Delta Persada, PT Arini, dan CV Bara Naga sejak September 2023 hingga saat ini.
* Klarifikasi Aparat Penegak Hukum & Regulator: Mendorong Ditjen Perhubla, KSOP Kelas I Samarinda, serta Polda Kaltim/Gakkum KHK untuk melakukan tindakan penegakan hukum tegas apabila terbukti terjadi aktivitas pelabuhan tanpa izin.(I Made SD)
Share this content: