SAMARINDA, lacakkasus.com— Dugaan skandal manipulasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur kian memanas. Munculnya bukti rekaman percakapan tertutup yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membongkar indikasi kuat praktik “pemerintahan bayangan” dan persekongkolan jahat dalam pengondisian proyek bernilai miliaran rupiah.
Ketua Fast Response Team Counter (FRIC) Polri Provinsi Kalimantan Timur, Nurqasrin, mengecam keras dugaan penyalahgunaan wewenang ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat memproses pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kuasai Rp6 Miliar: Modus Operandi & Rekaman Kunci
Berdasarkan fakta dan data yang terungkap dalam rekaman, terjadi dugaan pengebirian wewenang ASN secara sistematis guna meloloskan kepentingan pihak tertentu. Modus dan fakta pelanggaran mencakup:
* Kendali Pintu Tunggal oleh Pihak Luar: Seorang individu berinisial “Pada” (yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan) memegang kendali penuh atas pengerjaan proyek.
* Perintah Berjenjang (Abuse of Power): PPK secara gamblang menyebut bahwa penyerahan berkas dan pengelolaan seluruh kegiatan kepada “Pada” dilakukan atas perintah langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
* Nilai Proyek Fantastis: Skema monopoli ini mencakup lebih dari 30 paket pekerjaan Bosda dengan total nilai anggaran menembus Rp6 miliar.
* PPK Diposisikan Sebagai “Boneka”: Pejabat pembuat komitmen mengaku bekerja di bawah tekanan berat dan intimidasi, di mana tugas pokok dan fungsinya dilumpuhkan hanya demi legalitas formalitas administrasi.
Bedah Konstruksi Hukum: Deretan Pasal yang Diterabas
Praktik pengalihan wewenang negara kepada pihak swasta/luar tanpa regulasi resmi merupakan tindakan melanggar hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.
| Aturan / Regulasi | Unsur & Indikasi Pelanggaran Hukum |
| UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor) | Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan & kesempatan |
| | jabatan demi menguntungkan diri/orang/korporasi. |
| Perpres No. 12/2021 (Pengadaan Barang/Jasa) | Pasal 11: Mengangkangi wewenang penuh PPK sah |
| | dan menyerahkannya ke pihak tanpa SK resmi. |
| UU No. 30/2014 (Administrasi Pemerintahan) | Pasal 17 & 18: Tindakan melampaui wewenang, |
| | mencampuradukkan wewenang, dan penyalahgunaan. |
Mendesak APH & Instansi Terkait: Kuliti hingga Akar-Akarnya
Melihat fakta hukum yang benderang, Nurqasrin secara tegas meminta Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Inspektorat, hingga instansi teknis terkait untuk segera turun tangan:
* Panggil dan Periksa Plt Kadisdik Kaltim (Armin): Usut tuntas dugaan instruksi langsung pengondisian proyek kepada pihak luar.
* Periksa Oknum PPK & “Pada”: Bongkar alur aliran dana, dugaan kickback, serta keterlibatan aktor intelektual di balik “pintu tunggal” tersebut.
* Audit Investigatif Total oleh Inspektorat & BPK: Lakukan pembuktian fisik (physical delivery) dan keabsahan seluruh dokumen dari 30 paket proyek Bosda senilai Rp6 miliar.
> “Praktik menjadikan anggaran pendidikan sebagai ladang bancakan kelompok tertentu tidak boleh ditoleransi. APH harus segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka jika terbukti ada kerugian negara!” tegas Nurqasrin.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa kompromi kini dinanti publik Kalimantan Timur untuk membersihkan sektor pendidikan dari cengkeraman mafia proyek. (I Made)
Share this content: