SAMARINDA, lacakkasus.com— beredar sebuah RekAMAN percakapan tertutup yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membongkar dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rekaman tersebut, terungkap struktur kendali non-formal yang menyerahkan pengelolaan puluhan paket proyek senilai miliaran rupiah kepada pihak di luar struktur resmi pemerintahan.
Poin-Poin Utama Rekaman Percakapan
* Intervensi Pihak Luar Dinas: Seorang individu yang diidentifikasi bernama “Pada” (disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan) mengontrol pintu masuk seluruh kegiatan Bosda.
* Perintah Langsung dari Pimpinan: PPK menyatakan bahwa penyerahan berkas dan pengelolaan seluruh paket kegiatan kepada “Pada” dilakukan atas perintah langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kaltim, Armin.
* Volume dan Nilai Proyek: Kegiatan yang berada di bawah kendali kontrol satu pintu tersebut mencakup lebih dari 30 paket pekerjaan dengan perkiraan nilai anggaran mencapai Rp6 miliar.
* Dugaan Intimidasi dan Pengebiri Peran PPK: PPK mengaku berada dalam tekanan dan merasa posisinya diintervensi, hingga beroperasi layaknya “boneka” formalitas untuk meloloskan regulasi administrasi.
Analisis Hukum & Indikasi Pelanggaran Regulasi
Tindakan pengalihan wewenang pengelolaan anggaran daerah kepada pihak di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar berbagai regulasi tata kelola keuangan negara dan pengadaan barang/jasa:
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
* Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
* Pasal 11: Menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) berada penuh di tangan PPK yang ditetapkan secara resmi, bukan pihak ketiga swasta atau individu tanpa SK Pengangkatan.
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
* Pasal 17 & 18: Pelanggaran terhadap larangan penyalahgunaan wewenang, mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Temuan ini menuntut tindakan cepat dari lembaga pengawas dan penegak hukum di Kalimantan Timur:
* Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim & Polda Kaltim: Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan penyeleidikan terhadap Plt Kadisdik Kaltim (Armin), oknum PPK terkait, serta pihak swasta/luar (“Pada”) guna mengusut tuntas indikasi persengkongkolan dan potensi kerugian negara.
* Inspektorat Daerah Kaltim: Melakukan audit investigatif atas seluruh paket proyek Bosda senilai Rp6 miliar tersebut untuk memastikan keberadaan physical delivery dan legalitas dokumen pengadaan.(Nyoman/Red)
Share this content: