Tenggarong, lacakkasus.com – Desa Bendang Raya, arah Rapak Lambur, Kutai Kartanegara — Rekaman video lapangan yang diambil belum lama ini memantik kemarahan publik. Di ujung jalan semenisasi yang diduga baru dikerjakan melalui anggaran proyek tahun 2025, berdiri kompleks peternakan ayam potong modern yang oleh warga disebut-sebut berkaitan dengan seorang pejabat aktif Pemerintah Daerah, yakni Sekretaris di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara berinisial H. Rudi.
Sorotan publik bukan tanpa alasan. Jalan cor sepanjang kurang lebih 1,2 kilometer berdasarkan pengukuran speedometer motor itu tampak berakhir tepat di depan kawasan peternakan ayam modern. Kondisi fisiknya masih terlihat baru, memunculkan dugaan kuat bahwa proyek infrastruktur tersebut dikerjakan belum lama ini—diduga menggunakan anggaran negara.
Lebih mengejutkan lagi, di sisi lain jalan, warga juga menunjuk bangunan kandang ayam modern lain yang dikaitkan dengan mantan Bupati Kukar, Edy Damansyah.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Jabatan
Jika benar jalan tersebut dibangun untuk menunjang kepentingan usaha pribadi pejabat atau elite tertentu, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serius, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jika infrastruktur publik sengaja diarahkan untuk menunjang aset privat, maka unsur “penyalahgunaan kewenangan” berpotensi terpenuhi.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pejabat negara wajib:
Menghindari konflik kepentingan
Tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pejabat daerah dilarang:
Mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri
Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
Warga: “Kenapa Jalan Mulus Berakhir di Kandang?”
Sejumlah warga Bendang Raya mempertanyakan prioritas pembangunan tersebut. Mereka menilai ada kejanggalan karena jalan dengan kualitas baik justru mengarah ke kawasan usaha tertentu, bukan menjadi jalur utama kepentingan masyarakat luas.
“Kalau memang untuk masyarakat, kenapa seperti berakhir di kandang? Ini yang bikin warga curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jejak Infrastruktur dan Lingkaran Kekuasaan
Temuan dua peternakan ayam modern yang disebut-sebut berkaitan dengan pejabat aktif dan mantan kepala daerah memperkuat persepsi publik tentang kemungkinan adanya lingkaran kekuasaan yang bermain di balik pembangunan infrastruktur.
Publik kini menunggu:
Audit anggaran proyek jalan tersebut
Penjelasan resmi dari Pemkab Kukar
Penelusuran oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan
Ujian Integritas atau Skandal Infrastruktur?
Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius integritas birokrasi di Kutai Kartanegara. Infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi kepentingan rakyat tidak boleh berubah menjadi akses eksklusif menuju kepentingan bisnis elite.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar persoalan jalan cor—melainkan potret telanjang bagaimana kekuasaan berpotensi membelokkan uang rakyat ke halaman usaha pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak H. Rudi maupun pihak terkait lainnya.( Yahya)
Share this content: