SAMARINDA , Lacakkasus.com— Ada satu pertanyaan yang terus bergema di ruang publik sejak perkara dugaan jual-beli proyek APBD Kota Samarinda mencuat ke permukaan: mengapa yang diproses hanya pihak tertentu, sementara dugaan aktor-aktor yang disebut memiliki hubungan langsung dengan proyek pemerintah belum terlihat tersentuh secara setara?
Pertanyaan itu bukan sekadar kritik. Ia telah berubah menjadi kegelisahan publik terhadap wajah penegakan hukum yang seharusnya berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan di atas keberanian memilih siapa yang mudah diproses dan siapa yang tidak.
Dalam perkara yang saat ini diproses menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tersebut, publik disuguhi fakta bahwa seorang perantara telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada saat yang sama, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Di sinilah kontroversi bermula.
Jika benar terdapat penyerahan uang untuk mempengaruhi proses memperoleh proyek pemerintah dan proyek tersebut kemudian benar-benar terealisasi, maka publik mempertanyakan mengapa pendekatan hukum yang digunakan justru berhenti pada dugaan penipuan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin keras karena dalam berbagai perkara korupsi di Indonesia, pola pemberian uang untuk mempengaruhi keputusan pejabat negara merupakan salah satu aspek yang lazim ditelusuri melalui instrumen hukum tindak pidana korupsi.
Hukum yang Dipertanyakan
Bagi masyarakat awam, hukum seharusnya bekerja dengan logika sederhana.
Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menikmati hasil, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari proyek negara harus diperiksa secara proporsional.
Namun yang terlihat saat ini justru memunculkan persepsi berbeda.
Publik melihat seorang perantara diproses cepat.
Sementara pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut belum terlihat menghadapi tekanan hukum yang sama.
Kondisi itu melahirkan kesan yang berbahaya bagi kredibilitas institusi penegak hukum: hukum dianggap berani kepada yang lemah, tetapi ragu terhadap pihak yang memiliki akses, pengaruh, atau kepentingan yang lebih besar.
Apabila persepsi tersebut terus berkembang tanpa jawaban yang jelas dari aparat, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
Dugaan Pelanggaran yang Semestinya Didalami
Sejumlah pemerhati hukum menilai apabila terdapat fakta hukum berupa pemberian uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah, maka aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa ketentuan yang sering menjadi rujukan dalam perkara sejenis antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor;
- Pasal 11 UU Tipikor;
- Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi;
- Pasal 13 UU Tipikor.
Namun penerapan pasal-pasal tersebut tentu memerlukan alat bukti yang cukup dan proses penyelidikan yang objektif.
Karena itu, yang dipersoalkan publik saat ini bukanlah kesimpulan akhir perkara, melainkan apakah seluruh kemungkinan tindak pidana telah benar-benar diperiksa secara menyeluruh.
Pertaruhan Besar Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini telah berkembang menjadi ujian integritas.
Masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.
Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menjawab keraguan yang berkembang.
Apakah seluruh aliran dana sudah ditelusuri?
Apakah seluruh pihak yang disebut dalam perkara sudah diperiksa secara mendalam?
Apakah dokumen proyek, komunikasi para pihak, dan jejak transaksi keuangan telah dianalisis secara menyeluruh?
Ataukah perkara ini memang hanya akan berhenti pada lapisan paling luar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak akan hilang hanya dengan konferensi pers atau pernyataan normatif.
Satu-satunya jawaban yang dapat memulihkan kepercayaan publik adalah transparansi, profesionalitas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Karena keadilan yang dipilih-pilih bukanlah keadilan.
Dan hukum yang hanya berani menyentuh pinggiran perkara akan selalu menyisakan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan.( I Wayan )
Share this content: