SAMARINDA, lacakkasus.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset besar-besaran terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik negara. Tak tanggung-tanggung, uang tunai senilai Rp214.283.871.000,- serta tumpukan mata uang asing dari 12 negara berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan aset milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Gunungan Uang dan Simpanan Valas
Penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Timur tahun ini. Selain rupiah yang mencapai ratusan miliar, penyidik juga menyita ribuan lembar mata uang asing, di antaranya:
* USD 103.025 (Dolar Amerika Serikat)
* SGD 11.909 (Dolar Singapura)
* AUD 4.280 (Dolar Australia)
* Serta pecahan Euro, Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss.
Penyitaan valuta asing yang beragam ini mengindikasikan kuatnya aliran dana yang berputar dalam skandal pemanfaatan aset negara tersebut.
Gaya Hidup Hedon: 13 Tas Chanel dan Mobil Listrik Mewah
Di balik kerugian negara yang fantastis, penyidik mengungkap sisi gelap gaya hidup mewah para pelaku. Dari tangan tersangka, Korps Adhyaksa menyita puluhan barang bermerek (branded) yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Daftar barang mewah yang kini berstatus barang bukti meliputi:
* Koleksi Tas Dunia: 13 unit tas Chanel, 6 unit Louis Vuitton, 2 unit Hermes, serta merk ternama lainnya seperti Gucci, Burberry, dan Jimmy Choo.
* Kendaraan Premium: Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 6 EV 4×4, SUV mewah Lexus LX 570 (Plat KT 888 OO), Mitsubishi Pajero Sport, dan Hyundai Creta.
* Emas: Sejumlah kalung dan bros emas murni.
Enam Tersangka Resmi Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH., menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 19 Januari 2026.
“Kami telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka, yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penyitaan ini dilakukan sesuai Pasal 118 KUHAP guna kepentingan pembuktian dan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Toni dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
Penyidik meyakini bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah krusial dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di atas lahan transmigrasi tersebut.( I Wayan )
Share this content: