SAMARINDA. Lacakkasus.com– Institusi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Alih-alih menjadi garda terdepan pengawas pelayaran, KSOP Samarinda diduga kuat telah bertransformasi menjadi “pelayan” bagi para mafia batubara ilegal yang mengeruk kekayaan alam Kalimantan Timur melalui praktik “Dokumen Terbang”.
Sandiwara Penonaktifan Mursidi: Jabatan Copot, Kendali Tetap di Tangan
Penonaktifan Mursidi dari jabatan Kepala KSOP Samarinda disinyalir hanyalah “teater birokrasi” untuk meredam amarah publik dan mengelabui mata hukum. Informasi yang dihimpun dari sumber-sumber akurat di lingkaran dalam menunjukkan bahwa Mursidi masih menjadi pengatur serangan (playmaker) utama di balik meja KSOP.
> “Ini penghinaan terhadap hukum dan pemerintah pusat! Mursidi diduga masih memegang kendali penuh. Pelaksana Harian (Plh) KSOP hanyalah ‘petugas administrasi’ yang tetap menyembah pada arahan Mursidi. Mereka sedang bersandiwara bersama oknum di Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Laut,” tegas Suryadinata, Ketua Aliansi Indonesia BPAN-KGS Kaltim.
>
“Gang of Four” di Balik Bisnis Haram
Sorotan tajam kini mengarah pada jajaran kroni Mursidi yang disebut-sebut sebagai eksekutor lapangan. Nama-nama seperti Capt. Rona Wira, Asun, Hardian, dan Yudi (Kabid Gamat) dituding sebagai otak intelektual yang mengendalikan operasional pengapalan ilegal.
Mereka diduga kuat memfasilitasi keberangkatan tongkang-tongkang dari jetty tak berizin dengan modus manipulasi dokumen. Suryadinata mengungkapkan, bukti-bukti lapangan menunjukkan keterlibatan sistematis dalam melegalkan batubara dari titik muat ilegal seperti:
* Jetty Pendingin
* Jetty Sari Jaya
* Jetty Barito (Antrean tongkang masih mengular, diduga menunggu instruksi “koordinasi”)
* Jetty Sari
* Jetty Kiani (Aktivitas TB Syukur yang diduga tanpa izin operasional)
Tarif “Biaya Koordinasi”: Harga Mati Pengkhianatan Negara
Praktik ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bisnis lendir birokrasi yang sangat menggiurkan. Berdasarkan data yang dihimpun, dokumen terbang dijual bebas dengan tarif Rp240.000 hingga Rp270.000 per metrik ton.
Uang “haram” tersebut disebut-sebut mencakup biaya PNBP, PPN, PPh, dan yang paling krusial: Biaya Koordinasi untuk mengunci mulut aparat dan pejabat agar membiarkan tongkang melenggang bebas di alur Mahakam.
> “Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat. Jika tongkang-tongkang ini terus berangkat dari dermaga ilegal, artinya ada persekongkolan terstruktur. Bahasa ‘koordinasi’ yang beredar di lapangan itu nyata dan sangat menjijikkan!” tambah Suryadinata.
>
Ujian Bagi Penegak Hukum: Berani Seret “Aktor Mahakam”?
Suryadinata menegaskan bahwa timnya akan membuka bukti-bukti ini secara bertahap untuk memastikan konstruksi hukum tidak bisa dibantah. Dugaan pelanggaran berat terhadap UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) dan UU No. 17 Tahun 2008 (Pelayaran) sudah terang benderang di depan mata.
Pertanyaannya: Sampai kapan aparat penegak hukum membiarkan KSOP Samarinda menjadi sarang predator sumber daya alam? Jika tidak ada tindakan tegas, maka desas-desus bahwa “Mursidi dan kroninya sengaja dipelihara untuk mengeruk kekayaan Kaltim” akan menjadi pembenaran pahit bagi masyarakat.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini naik cetak, KSOP Samarinda dan pihak-pihak terkait masih bungkam. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengapalan mencurigakan masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.( Wayan )
Share this content: