SAMARINDA, lacakkasus.com – Fakta ini pahit dan menyakitkan: batubara diduga terus diangkut, keuntungan diduga terus mengalir, sementara negara justru diduga kecolongan akibat lambannya penindakan aparat penegakan hukum lingkungan.
Konveyor raksasa berlogo PT Bayan Resources di tengah Sungai Mahakam akhirnya disegel oleh Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup pada Sabtu (7/2/2026).
Namun penyegelan yang terlambat itu justru membuka luka besar:
Sudah berapa lama batubara itu dipindahkan?
Sudah berapa banyak batubara yang lewat?
Dan berapa besar negara diduga dirugikan selama aparat belum bertindak?
BATUBARA ADALAH UANG NEGARA — TAPI DIDUGA MENGALIR TANPA KONTROL
Batubara bukan sekadar komoditas.
Batubara adalah:
1. Sumber royalti negara
2. Sumber PNBP
3. Sumber pajak
4. Aset kekayaan negara
Setiap ton batubara yang diangkut wajib melalui sistem resmi negara.
Jika pengangkutan menggunakan fasilitas yang diduga tidak sah atau belum berizin lengkap, maka muncul dugaan serius:
1. Batubara tetap jalan.
2. Keuntungan tetap masuk ke perusahaan.
3. Tapi negara diduga tidak menerima haknya secara maksimal.
4. Ini bukan tuduhan kecil.
5. Ini menyangkut potensi kebocoran uang negara.
KONVEYOR TIDAK MUNGKIN BERDIRI TANPA AKTIVITAS BATUBARA
Konveyor di tengah Sungai Mahakam bukan pajangan.
Fungsinya satu:
Memindahkan batubara.
Artinya, selama konveyor itu berdiri dan aktif, maka sangat kuat dugaan:
Batubara telah lama melintas.
Pertanyaannya:
1. Di mana Gakkum saat batubara itu dipindahkan?
2. Mengapa penyegelan baru dilakukan sekarang?
3. Mengapa tidak saat awal berdiri?
Atau lebih menyakitkan lagi:
4. Apakah negara hanya menjadi penonton saat batubara terus keluar?
SETIAP HARI KETERLAMBATAN ADALAH POTENSI KERUGIAN NEGARA
Dalam industri batubara, satu konveyor bisa memindahkan:
1. Ribuan ton per hari
2. Nilai ekonominya bisa mencapai:
3. Miliaran rupiah per hari
Jika dugaan aktivitas tanpa izin itu berlangsung lama, maka potensi kerugian negara bisa sangat besar.
Dan semua itu terjadi sebelum segel dipasang.
Segel datang belakangan.
Batubara sudah lebih dulu jalan.
GAKKUM DIPERTANYAKAN: PENEGAK HUKUM ATAU HANYA PENUTUP TERLAMBAT?
Penindakan hukum seharusnya:
1. Mencegah kerugian negara.
2. Bukan datang setelah kerugian diduga terjadi.
Karena ketika segel baru dipasang sekarang, maka publik melihat satu kenyataan pahit:
1. Batubara diduga sudah lebih dulu habis dipindahkan.
2. Negara diduga sudah lebih dulu kehilangan.
3. Baru kemudian penegakan hukum datang.
4. Terlambat.
MAHAKAM TERLUKA, NEGARA TERLUKA
Selain potensi kerugian finansial, dampak lain jauh lebih menyakitkan:
1. Habitat satwa langka seperti Pesut Mahakam (Pesut Mahakam) terus tertekan.
2. Populasinya kini tersisa sekitar 66 ekor.
3. Batubara diangkut.
4. Air tercemar.
5. Satwa terancam.
6. Negara diduga dirugikan.
PERTANYAAN PALING MENYAKITKAN BELUM TERJAWAB
Publik kini menunggu jawaban yang jujur dan berani:
Berapa lama konveyor itu beroperasi?
Berapa ton batubara yang sudah dipindahkan?
Berapa rupiah potensi kerugian negara?
Dan mengapa Gakkum baru bertindak sekarang?
Karena dalam kasus batubara, setiap keterlambatan penindakan bukan sekadar keterlambatan. Itu adalah potensi kerugian negara yang nyata.(Wayan Sidarta)
Share this content: