Samarinda, lacakkasus.com– Sungai Mahakam hari ini bukan lagi sekadar jalur pelayaran. Ia telah berubah menjadi etalase telanjang bobroknya tata kelola negara. Dua kali tongkang menghantam Jembatan Mahakam Ulu dalam satu bulan — 4 Januari dan 25 Januari 2026 — adalah sirene darurat bahwa sistem pengawasan pelayaran telah mati suri.
Dan jari telunjuk publik kini mengarah lurus ke satu alamat:
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN (KSOP) KELAS I SAMARINDA.
Bukan sekadar gagal. Bukan sekadar lalai.
KSOP Samarinda dituding runtuh secara struktural.
💣 DUA TUBRUKAN = DUA BUKTI KEJAHATAN SISTEMIK
Dua kejadian identik dalam waktu berdekatan bukan kebetulan.
Ini adalah pola.
Ini adalah kejahatan yang dipelihara.
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas menyebut:
Pasal 208 ayat (1): Syahbandar bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 219 ayat (1): Kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk pengaturan alur dan tambat.
Pasal 284: Pejabat yang lalai hingga menimbulkan kecelakaan dapat dipidana.
Namun faktanya, KSOP mengakui adanya tongkang ditambatkan di bawah jarak aman 4 kilometer dari jembatan.
Pengakuan ini bukan klarifikasi.
Ini adalah pengakuan dosa.
Jika jarak aman dilanggar, maka yang dilanggar bukan cuma aturan,
tetapi akal sehat, nyawa manusia, dan marwah negara.
⚠️ PERTAMBATAN ILEGAL = KEJAHATAN TEROR TERHADAP PUBLIK
Pertambatan ilegal bukan pelanggaran kecil.
Ini adalah kejahatan berpotensi maut.
UU Pelayaran:
Pasal 302: Pengoperasian kapal tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Artinya:
👉 Pemilik kapal
👉 Operator
👉 Pengurus pelabuhan
👉 Pejabat pembiar
Semuanya layak duduk di kursi terdakwa.
Jika praktik ini bisa berlangsung lama, maka mustahil tanpa restu diam-diam.
Diam = izin.
Izin = kejahatan.
💰 BAU BUSUK SUAP Rp36 MILIAR: BOM KORUPSI DI BAWAH MEJA
Suara Pemuda Kalimantan Timur (SPK Kaltim) membuka kotak pandora:
👉 Dugaan suap Rp36 miliar di lingkaran KSOP Samarinda.
Jika benar, maka ini masuk kategori korupsi kelas berat.
UU Tipikor:
Pasal 12: Penerima suap dapat dipidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Namun hingga kini:
1. Tidak ada penyelidikan terbuka.
2. Tidak ada tersangka.
3. Tidak ada kejelasan.
Diamnya aparat adalah bensin bagi kecurigaan.
1. Publik mulai bertanya:
2. Siapa melindungi siapa?
🏖️ CUTI SAAT KOTA DALAM BAHAYA = PENGKHIANATAN JABATAN
Saat jembatan ditabrak.
Saat lalu lintas lumpuh.
Saat keselamatan warga dipertaruhkan.
Pimpinan KSOP disebut cuti.
Ini bukan soal hak cuti.
Ini soal nurani dan tanggung jawab.
Pejabat yang meninggalkan kapal saat badai adalah:
👉 Tidak layak memimpin.
👉 Tidak pantas digaji negara.
👉 Tidak boleh dipertahankan satu hari pun lagi.
🧨 KSOP SAMARINDA: GAGAL, BUSUK, DAN HARUS DIBONGKAR
Indikator kerusakan sudah lengkap:
✔ Kecelakaan berulang
✔ Pertambatan ilegal
✔ Dugaan suap puluhan miliar
✔ Pimpinan absen saat krisis
Jika ini dibiarkan, maka Sungai Mahakam akan menjadi kuburan raksasa besi, dan jembatan-jembatan Samarinda tinggal menunggu giliran dihantam berikutnya.
✊ TUNTUTAN RAKYAT TANPA TAWAR-MENAWAR
1. Copot Kepala KSOP Kelas I Samarinda SEKARANG JUGA.
2. Audit forensik total seluruh perizinan dan aktivitas tambat.
3. Usut tuntas dugaan suap Rp36 miliar.
4. Penjarakan seluruh pelaku dan pejabat pembiar.
Tidak ada ruang kompromi.
Tidak ada ruang damai.
☠️ PENUTUP: DIAM ADALAH KEJAHATAN
Jika negara masih memilih bungkam, maka publik berhak menyimpulkan:
Negara sedang kalah oleh mafia pelayaran.
Dan ketika negara kalah, rakyatlah yang menjadi korban.
Sudah cukup.
Tangkap.
Borgol.
Penjarakan.
Bukan rapat. Bukan wacana. Bukan sandiwara. Ini soal nyawa. Ini soal kehormatan negara.( Wayan C)
Share this content: