SAMARINDA, lacakkasus.com – Skandal kejahatan tata niaga batubara di Samarinda kembali membuka borok busuk institusi negara. Kali ini, dua nama mencuat sebagai aktor kunci: Hardian dan Kabid Lala KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira. Keduanya diduga kuat menjadi penggerak utama praktik dokumen terbang untuk meloloskan pemuatan batubara ilegal.
Berdasarkan LHV Nomor: SMD.13767/CS/Jan/2026 tertanggal 26 Januari 2026, tercatat pemuatan batubara menggunakan MV Corebest Oil Barge, TB Alim, dan BG Alim B-XVII dengan pembeli PT Pesona Energi Khatulistiwa (IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan). Dalam dokumen disebutkan pelabuhan muat di Jetty PT Krida Makmur Bersama Dermaga II Bantuas.
Namun fakta lapangan membantah telak isi dokumen tersebut.
OKNUM MAIN LOKASI, OKNUM MAIN TANDA TANGAN
Investigasi Suryadinata, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim, menemukan bahwa pemuatan justru dilakukan di Jetty SDC Palaran, bukan di Jetty PT Krida Makmur Bersama sebagaimana tercantum di LHV.
Artinya, dokumen resmi negara berisi keterangan palsu.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terencana. Hardian mengurus dokumen, Capt. Rona Wira memuluskan lewat KSOP, lalu Syahbandar mengesahkan. Semua tahu salah, tapi tetap disahkan,” tegas Suryadinata.
Dengan kata lain, Hardian berperan sebagai makelar dokumen, sementara Capt. Rona Wira diduga sebagai pintu utama yang membuka akses legalisasi palsu.
KSOP SAMARINDA DIDUGA JADI SARANG PERSEKONGKOLAN
Lebih parah lagi, KSOP Samarinda tetap menerbitkan:
RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat)
SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
padahal dasar dokumen LHV-nya bermasalah. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan langsung oknum di internal KSOP.
Jika KSOP masih menyangkal, maka pertanyaannya sederhana:
Mengapa kapal bisa berlayar dengan dokumen lokasi muat palsu?
JERAT PIDANA BERLAPIS MENANTI PARA OKNUM
Perbuatan Hardian dan Capt. Rona Wira berpotensi melanggar:
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat
2. Pasal 266 KUHP – Keterangan palsu dalam akta otentik
3. Pasal 161 UU Minerba – Pengangkutan dan penjualan tanpa sesuai izin
4. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
5. UU Tipikor – Jika terbukti ada imbalan atau suap
Ancaman hukumannya bukan main-main: penjara bertahun-tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
POLA LAMA, PELAKU BARU
Skema ini identik dengan pola yang sebelumnya digunakan Sugianto alias Asun dalam jaringan mafia batubara Kaltim. Bedanya, kini wajah-wajah baru muncul, namun modusnya sama: dokumen palsu, lokasi fiktif, aparat diam.
NEGARA TAK BOLEH KALAH
Publik menuntut:
1. Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK segera menangkap Hardian dan Capt. Rona Wira.
2. Audit total terhadap seluruh dokumen LHV, RKBM, dan SPB di KSOP Samarinda.
Jika kasus ini kembali dibiarkan, maka satu kesimpulan tak terelakkan:
Negara telah disandera mafia batubara, dan KSOP Samarinda menjadi salah satu pintu masuknya.(I Ketut Wanda)
Share this content: