Paser, lacakkasus.com— Praktik penambangan ilegal galian C di wilayah Desa Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, kian terbuka dan terang-terangan. Aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru diduga melibatkan elite desa, perusahaan tanpa legalitas, hingga perlindungan politik yang membuat penegakan hukum terkesan ompong.
Menurut keterangan narasumber terpercaya, tambang ilegal tersebut beroperasi menggunakan alat berat excavator (exsa) dan kapal sedot, dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 80 kubik per unit. Dari jumlah kapal dan ritase yang ada, Sungai Kandilo diperkirakan mengeluarkan material hingga 1.000 kubik per hari—angka yang mustahil disebut sebagai “tambang rakyat”.
“Dulu tidak ada exsa, tidak ada kapal sedot. Sekarang alat berat lengkap, produksi masif, tapi dibilang cari makan,” ujar narasumber dengan nada geram.
Perusahaan Tanpa Izin, Tapi Berani Minta RDP ke DPRD Kaltim
Ironisnya, para pelaku yang diduga kuat menjalankan tambang ilegal justru disebut-sebut meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini dinilai publik sebagai upaya tekanan politik untuk melemahkan proses hukum.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT 7 ANT Mining, yang menurut informasi tidak mengantongi legalitas pertambangan, baik IUP, RKAB, maupun izin lingkungan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Nama-Nama Tersangka: Ditangkap, Tapi Tidak Ditahan
Polda Kalimantan Timur disebut telah menangkap empat tersangka dalam perkara ini, yakni:
Suharianto – PT 7 ANT Mining
H. Zainuddin – CV Putra Sebarang
Rahmani – CV 7 Putra
H. Yusran
Namun yang menjadi pertanyaan besar publik:
➡️ Mengapa keempat tersangka tersebut masih bebas berkeliaran?
➡️ Mengapa tidak ada penahanan maupun penyitaan alat berat?
Padahal, police line masih terpasang di lokasi, seolah kasus berjalan, tapi tanpa gigi.
Dugaan Keterlibatan Kepala Desa: Dua Kades Masih Bebas
Lebih jauh, narasumber menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Long Pinang, yang disebut-sebut dijalankan oleh seseorang bernama Saleh, serta Kepala Desa Sangkuriman. Hingga kini, keduanya belum tersentuh hukum.
Yang lebih mencengangkan, salah satu dari dua kades tersebut dikabarkan menjabat sebagai Ketua ABDESI Kabupaten Paser, bahkan mengajak kades-kades lain untuk melakukan aksi demonstrasi—sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya melawan proses penegakan hukum.
Pemkab Paser Angkat Tangan, Legalkan Ilegal?
Alih-alih mendukung penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Paser justru disebut “angkat tangan” dan membenarkan aktivitas ilegal dengan dalih “periuk nasi” dan “pekerjaan turun-temurun”.
Dalih tersebut dipatahkan oleh fakta lapangan:
Menggunakan alat berat
Produksi ribuan kubik per hari
Operasi terorganisir dan bermodal besar
Ini jelas bukan tambang tradisional, melainkan kejahatan sumber daya alam.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
👉 Penambangan tanpa izin: pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar
Pasal 161 UU Minerba
👉 Penadahan hasil tambang ilegal
Pasal 55–56 KUHP
👉 Turut serta dan membantu kejahatan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
👉 Perusakan ekosistem sungai
Tuntutan Warga: Jangan Hukum Jadi Dagangan
Warga mempertanyakan keras:
Mengapa ada penangkapan tapi tidak ada penahanan?
Mengapa alat berat tidak disita?
Mengapa kades kebal hukum?
Mengapa negara kalah oleh dalih “cari makan”?
Jika hukum hanya berani memasang garis polisi tanpa keberanian menindak, maka yang sedang dipertontonkan bukan penegakan hukum, melainkan sandiwara keadilan.
Kasus Sungai Kandilo kini menjadi ujian nyata:
Apakah hukum masih berdaulat, atau telah tunduk pada tambang ilegal dan kekuasaan desa?(putu Wijaya)
Share this content: