JAKARTA, lacakkasus.com– Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelanjangi praktik busuk di jantung Pemerintah Kota Madiun. Wali Kota Madiun Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan, dengan modus klasik: fee proyek dan CSR dijadikan alat pemerasan sistematis.
Kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan operasi terstruktur, terencana, dan melibatkan lingkar kekuasaan inti Pemkot Madiun.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa praktik kotor ini telah berjalan sejak Juli 2025.
CSR DIJADIKAN TOPENG, IZIN DIJADIKAN ALAT PEMERASAN
KPK mengungkap, Maidi secara aktif memberi arahan pengumpulan uang melalui:
Sumarno, Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun
Sudandi, Kepala BKAD Kota Madiun
Targetnya jelas: Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Yayasan tersebut diperas sebesar Rp350 juta, dengan dalih “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun, yang secara licik dikemas sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.
Padahal secara hukum, CSR bukan objek pungutan, apalagi dipaksakan oleh pejabat publik.
Uang tersebut diserahkan pada 9 Januari 2026 kepada Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum—pola klasik penyamaran aliran dana haram.
JARINGAN KEKUASAAN: PEJABAT, ORANG KEPERCAYAAN, DAN DINAS TEKNIS
KPK tidak berhenti pada Maidi. OTT ini menjerat enam orang, yakni:
Maidi – Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
Rochim Ruhdiyanto – Pihak swasta, tangan kanan dan orang kepercayaan Maidi
Thariq Megah – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
Kahono Pekik – Sekretaris Disbudpora Kota Madiun
Umar Said – Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
Edy Bachrun – Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
Keterlibatan kepala dinas dan pejabat struktural menunjukkan bahwa pemerasan ini bukan aksi individu, melainkan kejahatan jabatan berjemaah.
PELAGARAN HUKUM BERAT: ANCAMAN PIDANA BELASAN TAHUN
Perbuatan para tersangka berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
👉 Pemerasan oleh pejabat negara
👉 Ancaman pidana seumur hidup atau 4–20 tahun penjara
Pasal 12B UU Tipikor
👉 Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Pasal 11 UU Tipikor
👉 Penerimaan hadiah karena kekuasaan jabatan
Menggunakan izin publik sebagai alat tekanan dan CSR sebagai kamuflase adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius dan mencederai kepercayaan masyarakat.
KEKUASAAN YANG BUSUK, RUNTUH DI TANGAN KPK
OTT ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Madiun. Kekuasaan yang seharusnya melayani publik justru berubah menjadi mesin pemerasan, dengan wali kota sebagai pusat kendali.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, proyek lain, serta potensi tersangka tambahan.
Kasus ini menegaskan satu hal:
ketika izin dijual, CSR dipelintir, dan jabatan dijadikan alat pemerasan—negara wajib hadir dengan hukuman paling berat.( I Ketut suarsa )
Share this content: