SAMARINDA, lacakkasus.com— Dugaan aliran dana haram senilai Rp36 miliar yang menyeret oknum pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda bukan lagi isu liar tanpa dasar. Angka tersebut muncul dari hasil investigasi serius yang menguak mandeknya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga batubara Kalimantan Timur periode 2018–2023 di tingkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Temuan paling krusial bersumber dari ponsel milik DY, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Samarinda, yang disita penyidik. Dari perangkat tersebut, ditemukan riwayat percakapan grup WhatsApp yang sangat spesifik, mengarah pada indikasi penyimpanan dana hasil penyuapan dari penjualan batubara ilegal dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp36 miliar.
“Ini bukan asumsi. Percakapan digitalnya konkret, membahas dana, peruntukan, dan alur penggunaannya,” ungkap Ronald, salah satu pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Instruksi Pimpinan KSOP: Dana Diduga Digunakan Beli Tugboat
Investigasi juga menemukan adanya instruksi dari pimpinan KSOP Samarinda berinisial M, yang mengarah pada penggunaan dana tersebut untuk pembelian kapal tunda (tugboat). Perintah itu diduga berasal dari Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, sebagaimana tercermin dalam percakapan internal yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
Jika dugaan ini terbukti, maka dana yang bersumber dari aktivitas ilegal tidak hanya ditampung, tetapi diarahkan dan dimanfaatkan melalui struktur komando, bukan tindakan individual semata.
Dana “Pelicin” Penambangan Ilegal
Dana fantastis itu diduga berfungsi sebagai “pelicin sistemik” agar aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal di Kalimantan Timur tetap difasilitasi melalui pelabuhan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat KSOP.
Fakta lapangan mencatat, sepanjang Maret hingga Desember 2025, sedikitnya 12 Mother Vessel, termasuk MV Asp Brave dan MV Nozomi, berhasil memuat dan menjual sekitar 1 juta metrik ton batubara ilegal melalui trader PT Indo Coal Corp.
Modus Dokumen Terbang: Legalitas Dipalsukan Secara Administratif
Sindikat ini diduga menggunakan modus “Dokumen Terbang”, yakni meminjam atau menempelkan dokumen perusahaan pemegang IUP yang bermasalah atau sudah tidak aktif, untuk melegalkan batubara ilegal secara administratif. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata niaga minerba dan kepelabuhanan.
Akumulasi data menunjukkan, total volume batubara ilegal sejak Maret 2023 hingga Desember 2025 mencapai 7,32 juta metrik ton, dengan nilai transaksi sekitar Rp6,5 triliun—angka yang mustahil terjadi tanpa pembiaran, perlindungan, atau kolusi aparat.
Laporan Mengendap, Tersangka Tak Kunjung Ada
Ironisnya, meski laporan resmi beserta bukti-bukti telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka. Padahal, pemeriksaan telah mencakup Sugianto alias Asun (Direktur PT ABB) serta sejumlah pihak yang disebut-sebut terkait dengan Ditjen Minerba.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (turut serta)
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian telanjang bagi integritas penegakan hukum. Ketika angka, kapal, dokumen, dan percakapan digital sudah terang, namun proses hukum tetap mandek, publik berhak bertanya:
Siapa yang sedang dilindungi, dan hukum sedang diarahkan ke mana?
Selama Rp36 miliar dana haram itu tidak dijelaskan secara hukum, dan aktor-aktor kunci tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka KSOP Samarinda dan aparat penegak hukum terkait akan terus berada di bawah bayang-bayang dugaan skandal korupsi terbesar dalam tata niaga batubara Kaltim.( Nyoman)
Share this content: