Samarinda, lacakkasus.com – Kalimantan Timur kembali diguncang dugaan skandal korupsi pengadaan. Aliansi Pemantau Pembangunan dan Keuangan Kalimantan Timur (APPK-KT) melontarkan tudingan keras terkait dugaan pengaturan skor dan praktik monopoli dalam seluruh paket pekerjaan madrasah tahun anggaran 2023 di Kaltim. Aroma busuk proyek “dikapling” kelompok kontraktor tertentu kini kian menyengat.
Tak tanggung-tanggung, APPK-KT secara resmi mendesak kepolisian untuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek madrasah. Langkah ini dinilai mendesak menyusul indikasi kuat adanya rekayasa sistematis dalam proses tender.
“Kami mencium pola yang sama di banyak paket pekerjaan. Pemenangnya berputar di kelompok itu-itu saja. Ini bukan kebetulan, ini patut diduga kejahatan terstruktur,” tegas perwakilan APPK-KT.
Sebagai penutup laporan, APPK-KT melalui Direktorat Intelkam Polda Kaltim juga meminta penelusuran mendalam terhadap afiliasi antarperusahaan peserta tender, mulai dari kesamaan alamat kantor, penggunaan tenaga ahli yang sama, hingga kemiripan atau keterkaitan NPWP. Praktik ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RKB MIN 1 Kukar Jadi Pemicu Utama
Puncak kecurigaan mengarah pada tender proyek Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 1 Kutai Kartanegara dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil investigasi lapangan, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Endang Karya, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan itu telah kedaluwarsa saat tahap evaluasi administrasi.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas sistem pengadaan pemerintah.
“Tindakan meloloskan perusahaan dengan dokumen tidak sah ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang menabrak aturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Sukrin, perwakilan APPK-KT, dengan nada geram.
Menurutnya, keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang tetap memenangkan vendor bermasalah tersebut merupakan pelanggaran terang-benderang terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas mensyaratkan kelengkapan dan keabsahan dokumen legal sebagai syarat mutlak.
“Legalitas usaha itu harga mati. Tidak ada ruang kompromi. Kalau ini dilanggar, berarti ada unsur kesengajaan,” tegas Sukrin.
Dugaan Kejahatan Pengadaan dan Jerat Hukum
APPK-KT menduga kuat telah terjadi manipulasi evaluasi administrasi untuk mengondisikan kemenangan pihak tertentu. Jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi menjerat pelaku dengan:
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender
Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Sanksi administratif hingga pidana bagi Pokja dan pihak terkait sesuai Perpres Pengadaan
“Kami tidak akan berhenti. Aparat penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor di balik layar. Jangan biarkan pendidikan dijadikan ladang bancakan,” tutup Sukrin.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: akankah skandal ini dibongkar hingga ke akar, atau kembali dikubur di balik meja kekuasaan.(wayan)
Share this content: