Jakarta, lacakkasus.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, melontarkan peringatan keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan tanpa pengaturan yang ketat dan berlapis. Ia menegaskan, aturan yang longgar justru membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Sudirta, semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh dijadikan dalih untuk menggerus hak-hak dasar warga negara. Ia menilai, kewenangan merampas aset tanpa mekanisme kontrol yang kuat berpotensi melahirkan praktik sewenang-wenang, bahkan kriminalisasi.
“Jangan sampai RUU ini justru menjadi alat kekuasaan yang membahayakan warga. Negara tidak boleh bertindak seperti predator terhadap rakyatnya sendiri,” tegas Sudirta.
Ia mencontohkan praktik perampasan aset di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Rusia yang kerap menuai kritik karena dinilai rawan melanggar hak asasi manusia. Di negara-negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang kuat telah memicu banyak gugatan dan ketidakadilan hukum.
Meski melontarkan kritik tajam, Sudirta menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap perlu dilanjutkan. Namun, ia menekankan pentingnya kajian mendalam, transparansi, serta pembatasan kewenangan aparat secara tegas dan eksplisit dalam regulasi.
“Kita butuh keseimbangan. Negara harus kuat melawan kejahatan, tapi juga wajib melindungi hak individu. RUU ini jangan sampai menambah daftar kewenangan aparat yang rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Sudirta mengingatkan, tanpa pengawasan ketat dan jaminan perlindungan hukum, RUU Perampasan Aset justru berpotensi menjadi ancaman baru bagi prinsip negara hukum dan keadilan.
Jika ingin lebih provokatif, lebih singkat untuk headline media online, atau gaya investigatif, saya bisa langsung sesuaikan.(adrian)
Share this content: