Karangasem, lacakkasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengungkap lima kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi menjelang pergantian tahun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui merupakan perempuan.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Abang. Dua pelaku, Emay Umbara (29) dan Jaja (42), mencuri empat ekor burung milik warga.
“Modus pelaku dengan memanjat pagar rumah korban saat suasana sepi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (31/12/2025).
Kasus kedua merupakan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Selat dan Rendang. Dua pelaku, Eko Rudianto (27) dan Daniel Sandro (38), ditangkap setelah mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tertinggal di dashboard.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Purba.
Kasus ketiga adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Satu pelaku, Komang Kae (24), ditangkap oleh Satreskrim Polres Karangasem, sementara pelaku lainnya, Kadek Riko, diamankan oleh Polsek Kuta.
Kedua pelaku merampas kalung emas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melarikan diri. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus keempat kembali terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Seraya, Karangasem. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial Ni Luh (22), warga setempat. Pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban dengan kondisi kunci masih terpasang.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Purba.
Sementara itu, kasus terakhir adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Padangkerta, Karangasem. Pelaku, Ni Komang Sri Widari (31), mengambil uang tunai, perhiasan emas, serta telepon genggam milik korban.
“Pelaku bekerja sebagai ibu rumah tangga di rumah korban sehingga mengetahui lokasi penyimpanan uang, emas, dan handphone. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Joseph Edward Purba.
Polres Karangasem mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang hari besar dan pergantian tahun, dengan memastikan keamanan rumah dan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan.(Hendra)
Share this content: