1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur pelaksanaan kegiatan jurnalistik pada media siber (online), meliputi:
- Penulisan berita
- Pengelolaan konten
- Interaksi pengguna (komentar, UGC)
- Koreksi, ralat, dan hak jawab
Pedoman ini tidak menghapus kewajiban media siber untuk mematuhi:
- UU Pers No. 40 Tahun 1999
- Kode Etik Jurnalistik
- Peraturan perundang-undangan lainnya
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Setiap berita wajib diverifikasi.
- Berita yang belum diverifikasi harus diberi keterangan jelas, misalnya:
“Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.”
- Media wajib segera melakukan verifikasi lanjutan dan memperbarui berita.
- Berita harus berimbang, tidak menghakimi, dan tidak memuat opini yang menyamar sebagai fakta.
3. Kecepatan dan Akurasi
- Media siber boleh mengutamakan kecepatan, tetapi tidak boleh mengorbankan akurasi.
- Kesalahan fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik meskipun dilakukan secara tidak sengaja.
4. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
Media siber wajib mengatur dan mengawasi konten dari pengguna, seperti:
- Komentar
- Kiriman pembaca
- Forum diskusi
Dilarang memuat UGC yang mengandung:
- Fitnah, pencemaran nama baik
- Ujaran kebencian (SARA)
- Pornografi
- Kekerasan
- Hoaks
- Pelanggaran hukum lainnya
Media bertanggung jawab atas UGC yang dipublikasikan.
5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Media wajib:
- Melayani hak jawab
- Melakukan ralat dan koreksi secara cepat dan proporsional
- Ralat harus:
- Dicantumkan secara jelas
- Tidak menghilangkan berita asli
- Menjelaskan bagian yang keliru
- Hak jawab tidak boleh disensor sepanjang tidak melanggar hukum.
6. Penghapusan Berita
- Berita tidak boleh dihapus kecuali:
- Atas perintah hukum
- Kesepakatan Dewan Pers
- Jika dihapus, media wajib memberi keterangan alasan penghapusan.
7. Berita Terkait Anak
Media wajib melindungi identitas anak, meliputi:
- Pelaku
- Korban
- Saksi
Identitas meliputi:
- Nama
- Foto
- Alamat
- Hubungan keluarga
- Sekolah
8. Berita Kekerasan Seksual
- Media dilarang:
- Mengungkap identitas korban
- Menyajikan detail cabul
- Menyudutkan atau menyalahkan korban
9. Tanggung Jawab Media
- Media siber bertanggung jawab penuh atas seluruh konten yang dipublikasikan
- Penanggung jawab redaksi wajib jelas dan dapat dihubungi
10. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa pemberitaan diutamakan diselesaikan melalui Dewan Pers
- Pendekatan hukum pidana adalah upaya terakhir
Penutup
Pedoman ini menjadi standar profesionalisme, etika, dan perlindungan hukum bagi media siber serta masyarakat pembaca.
Share this content: