DENPASAR, lacakkasus.com – Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sesama WNA di Bali terancam hukuman mati. Ancaman pidana maksimal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37). Mereka didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim yang terjadi di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 14 Juni 2025 dini hari.
Meski diadili dalam berkas perkara terpisah, ketiganya didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama. JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan persiapan matang dalam waktu yang cukup lama. Perencanaan disebut telah dimulai sejak 15 April 2025, dengan terdakwa Darcy Francesco Jenson disebut sebagai otak pembunuhan.
Jaksa juga membeberkan adanya sosok anonim yang diduga kuat merupakan WNA Australia, yang berperan sebagai pengendali utama. Sosok ini disebut memberi perintah kepada para terdakwa, merekrut eksekutor, menyewa kendaraan, membeli perlengkapan, hingga menginstruksikan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Awal perencanaan bermula saat Darcy bertemu dengan pemilik Villa Lotus & Teak, James Alexander, pada Selasa, 15 April 2025. Darcy menyewa satu kamar vila tersebut selama tiga bulan hingga 15 Juli 2025 dengan biaya Rp10 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai.
Dalam dakwaan disebutkan, Darcy kemudian menempatkan dua unit sepeda motor yang diperoleh dari seseorang, sebelum pergi ke Thailand dengan membawa kunci vila untuk diserahkan kepada pihak lain di Bangkok. Dari Thailand, Darcy melanjutkan perjalanan ke Australia dan kembali ke Bali pada 3 Juni 2025.
Selanjutnya, Darcy menerima kiriman foto paspor atas nama Coskun Mevlut dan Paea Medlemore Tupou dari sosok pengendali tersebut. Pada 6 Juni 2025, Darcy mendapat perintah melalui aplikasi pesan terenkripsi Group THREEMA untuk menyewa kendaraan operasional.
Darcy kemudian menyewa satu unit mobil Toyota Fortuner putih DK 1537 ABB dari Rental Bima Sakti selama satu bulan dengan biaya Rp13,5 juta. Mobil tersebut digunakan untuk menjemput Coskun dan Tupou. Ketiganya lalu intens menggelar pertemuan untuk mengatur jadwal eksekusi, rute pelarian, persenjataan, perlengkapan aksi, hingga pola komunikasi.
Puncaknya, pada 13 Juni 2025, ketiga terdakwa melaksanakan aksi pembunuhan dengan menggunakan senjata api kaliber 9 milimeter. Jaksa menyebutkan, terdakwa Coskun Mevlut menembak korban Sanar Ghanim beberapa kali, sementara terdakwa Paea Medlemore Tupou menembak Zivan Radmanovic.
“Terdakwa Mevlut Coskun menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim, sedangkan terdakwa Paea Medlemore Tupou menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic, sebagaimana dilihat saksi Jasmin bahwa pelaku masuk ke kamar mengenakan celana warna oranye, sebo, dan jaket,” ungkap Jaksa di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian oleh JPU. Kasus ini menjadi perhatian publik internasional mengingat seluruh pihak yang terlibat merupakan warga negara asing dan melibatkan dugaan pembunuhan terorganisir lintas negara.( I Gatra )
Share this content: