Samarinda, lacakkasus.com – Praktik penambangan batu bara ilegal berskala besar di Km 17 Desa Batuah diduga bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ini disinyalir telah berubah menjadi kejahatan terorganisir, dengan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, diduga sebagai pengendali utama sekaligus pelindung operasi tambang ilegal yang melibatkan PT Alfazza Jaya Selalu.
Fakta di lapangan menunjukkan pengambilan batu bara berlangsung terang-terangan, tanpa izin resmi, tanpa WIUP, dan tanpa rasa takut. Ironisnya, hingga kini negara seolah tidak hadir.
Izin di Km 24, Tambang Gasak Km 17
Dalih legalitas yang dipakai hanyalah SPK untuk Pit Abimanyu di Km 24. Namun kenyataan berkata lain: alat berat bekerja di Km 17, dekat Blok Yudistira dan SMKN 1 Batuah.
Ini bukan kesalahan teknis. Ini pelanggaran hukum terang-benderang.
Kegiatan di luar WIUP merupakan penambangan ilegal, sebagaimana dilarang keras dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“SPK-nya di Km 24, tapi tambangnya di Km 17. Ini penipuan hukum. Berkedok pariwisata, isinya tambang,” ujar seorang warga Batuah.
Pariwisata Cuma Topeng, Batu Bara yang Diangkut
Narasi pematangan lahan wisata Emastri Park diduga hanya kamuflase murahan. Yang keluar dari lokasi bukan ornamen taman, melainkan truk-truk bermuatan batu bara.
“Kalau ini wisata, kenapa yang diangkut batu bara? Ini penjarahan sumber daya,” tegas sumber tersebut.
Kades Diduga Atur Fee, Tambang Jalan Aman
Nama Abdul Rasyid disebut sebagai figur sentral. Ia diduga mengatur aliran uang, mulai dari uang keamanan, debu, masyarakat, hingga dugaan setoran ke pihak tertentu.
Tambang disebut telah berjalan sejak Juli 2025, tanpa gangguan berarti. Fakta ini memunculkan satu pertanyaan besar: siapa yang melindungi?
PT Alfazza Jaya Selalu Diduga Operator Ilegal
Perusahaan PT Alfazza Jaya Selalu, dengan direktur utama Muhammad Ilyas, disebut sebagai operator lapangan.
Jika benar, maka perusahaan ini diduga melanggar:
Pasal 158 UU Minerba – Tambang tanpa izin
(Pidana 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar)
Pasal 161 UU Minerba – Operasi di luar WIUP
Tidak hanya itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup, karena tidak didukung dokumen lingkungan sah.
SPK Siluman, Bau Mafia Tambang
Muncul dugaan SPK siluman yang dikaitkan dengan PT Komunitas Bangun (KBB). Nama Rusli, yang disebut sebagai humas, diduga berperan sebagai penghubung dan pengaman operasi, dengan relasi keluarga ke Kades Batuah.
“Ini bukan kerja tambang biasa. Ini mafia,” kata warga.
Aparat Diam, Hukum Dipertanyakan
Yang paling menyakitkan, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis.
Pembiaran ini memunculkan dugaan serius: aparat kalah, atau sengaja dikalahkan?
Negara Harus Hadir atau Mengaku Kalah
Publik menuntut:
Polda Kaltim & Gakkum KLHK turun ke Km 17
Kementerian ESDM buka peta WIUP ke publik
Kejaksaan periksa dugaan peran Kepala Desa
Sita alat, hentikan operasi, pidanakan aktor utama
Jika kasus ini dibiarkan, maka tambang ilegal bukan lagi kejahatan, melainkan model bisnis baru.
Batuah bukan ladang rampokan.
Negara jangan cuma jadi penonton.
(I Made Suartha)
Share this content: