PONTIANAK , lacakkasus.com— Upaya penyelundupan komoditas rotan berskala besar kembali mencoreng wajah tata niaga ekspor nasional. Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) membongkar dugaan ekspor ilegal rotan tujuan Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan modus klasik: pemalsuan dokumen dan penyamaran jenis barang.
Empat kontainer berisi 58,3 ton rotan dengan nilai taksiran mencapai Rp2,9 miliar diamankan petugas. Ironisnya, dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut dilaporkan sebagai coconut product—sebuah kebohongan administratif yang terang-benderang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus dari hasil analisis intelijen kepabeanan yang menemukan kejanggalan serius pada dokumen ekspor.
“Dokumen menyebut coconut product, tetapi hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan jenis dan jumlah barang tidak sesuai. Ini indikasi kuat pelanggaran kepabeanan,” tegas Lukman, Rabu (21/1/2026).
Pengawasan dilakukan sejak 19 Desember 2025 di area Pelabuhan Dwikora. Empat kontainer yang sudah siap dimuat ke kapal langsung diamankan dan disegel. Bea Cukai kemudian memanggil pihak eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, untuk hadir dalam pemeriksaan fisik. Namun, panggilan resmi itu diabaikan.
Sikap mangkir tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan upaya sistematis untuk mengelabui negara.
Pemeriksaan fisik akhirnya dilakukan pada 23 Desember 2025, disaksikan oleh pihak Pelindo. Hasilnya tak terbantahkan: seluruh kontainer berisi rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran, bukan produk kelapa sebagaimana dilaporkan.
Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Kalbagbar mulai memeriksa pihak-pihak terkait untuk menelusuri rantai aktor, aliran barang, dan potensi jaringan ekspor ilegal yang lebih luas.
Praktik pemalsuan dokumen ekspor semacam ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Kepabeanan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan larangan dan pembatasan ekspor rotan yang selama ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri dan kelestarian sumber daya alam.
Publik patut bertanya: berapa lama modus “ganti nama barang” ini dibiarkan lolos? Dan siapa saja yang selama ini diuntungkan dari kebocoran sistem pengawasan ekspor?
Bea Cukai menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun masyarakat menuntut lebih dari sekadar proses—penindakan tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap setiap pihak yang terbukti bermain-main dengan hukum dan merampok hak negara.(Putu)
Share this content: