SAMARINDA – Tirai hitam yang menutupi kebusukan birokrasi di Kutai Kartanegara akhirnya robek. Rabu malam (18/2/2026), tim penyidik Kejati Kaltim menyeret dua sosok yang pernah dianggap “dewa” di Dinas Pertambangan Kukar—BH dan ADR—ke balik jeruji besi. Keduanya bukan sekadar tersangka korupsi; mereka adalah arsitek dari pencurian tanah rakyat berskala masif.
Penahanan ini mengungkap kengerian di balik terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal yang secara brutal “menelan hidup-hidup” lahan transmigrasi milik warga kecil.
Tanah Warisan Menjadi Kuburan Hitam
Sejak 1980-an, para transmigran mengucurkan keringat untuk menghidupkan tanah HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja. Namun, melalui tangan dingin BH dan ADR, sertifikat sah di tangan rakyat tak lebih dari kertas sampah.
Raksasa tambang seperti PT JM, PT HPE, dan PT KRA “diundang” masuk untuk merobek perut bumi di atas pemukiman warga. Hutan dibabat, sawah ditimbun, dan mimpi rakyat dikubur hidup-hidup oleh alat berat yang beroperasi tanpa izin pemilik lahan.
“Izin dipaksakan keluar di atas tanah yang sudah ada pemiliknya. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, ini adalah penindasan berencana,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Ratusan Miliar Rupiah: Uang Darah di Atas Penderitaan
Dampak dari keputusan “berdarah” ini tidak main-main. Selama empat tahun (2011-2012), kekayaan alam negara dikuras tanpa ampun.
* Kerugian Negara Fantastis: Taksiran kerugian mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
* Pencurian Terang-terangan: Cadangan batu bara negara menguap menjadi pundi-pundi pribadi, sementara warga hanya ditinggalkan lubang-lubang raksasa yang menganga seperti luka yang tak kunjung sembuh.
* Aroma Mens Rea: Jaksa mencium bau amis kesengajaan. BH dan ADR tahu lahan itu bermasalah, namun mereka memilih menutup mata demi membiarkan eksploitasi terus berjalan.
Memburu Para Predator Lainnya
Kejaksaan Tinggi Kaltim memastikan bahwa DH dan ADR hanyalah “puncak gunung es”. Di bawah mereka, masih ada barisan pihak swasta dan aktor intelektual yang ikut berpesta di atas penderitaan rakyat transmigrasi.
“Bukti sudah sangat kuat. Tidak ada tempat sembunyi bagi mereka yang menjual tanah rakyat demi emas hitam,” ujar Danang Prasetyo Dwiharjo, Kasidik Pidsus Kejati Kaltim.
Kini, kedua mantan pejabat itu harus mendekam di sel gelap, merenungi nasib ribuan warga yang hidupnya hancur akibat tanda tangan mereka. Sementara di luar sana, lubang tambang ilegal itu masih menganga, menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga sebuah pengkhianatan jabatan.(Y)
Share this content: