Samarinda , lacakkasus.com– Skandal kejahatan batubara di Kalimantan Timur kini bukan lagi isu bisik-bisik. Ini adalah kejahatan brutal terhadap negara, terstruktur, sistematis, dan masif. Fakta-fakta lapangan yang dikantongi media ini memperlihatkan satu pola besar: batubara ilegal bebas ditambang, bebas dimuat, bebas dikirim, bahkan bebas diekspor ke luar negeri, sementara aparat penegak hukum justru tampak lumpuh atau sengaja dilumpuhkan.
Di sejumlah titik strategis seperti Jetty Kiani, Pendingin, Kutai Lama, Sari Jaya hingga Jetty SDC Palaran, aktivitas pemuatan batubara yang tidak mengantongi izin sah masih berlangsung terang-terangan. Kapal tongkang hilir mudik. Alat berat bekerja tanpa rasa takut. Negara seolah tidak hadir.
Yang lebih memuakkan, praktik ini disamarkan dengan dokumen palsu.
Berdasarkan LHV Nomor: SMD.13767/CS/Jan/2026 tertanggal 26 Januari 2026, tercatat pemuatan menggunakan MV Corebest Oil Barge, TB Alim, dan BG Alim B-XVII, dengan pembeli PT Pesona Energi Khatulistiwa selaku pemegang IUP OPK. Di atas kertas, lokasi muat disebut di Jetty PT Krida Makmur Bersama Dermaga II Bantuas.
Namun fakta lapangan menelanjangi kebohongan itu:
Batubara dimuat di Jetty SDC Palaran.
Artinya jelas: sejak awal dokumen sudah direkayasa.
Ini bukan salah ketik. Ini pemufakatan jahat.
Lebih parah lagi, batubara tersebut kini telah dibongkar di Filipina. Kekayaan alam Indonesia dicuri, dijual, dan dinikmati pihak asing, sementara negara hanya menjadi penonton.
Pertanyaannya:
Bagaimana mungkin batubara ilegal bisa lolos dari tambang, lolos dari jetty, lolos dari pelabuhan, lolos dari pengawasan, dan lolos menyeberang negara tanpa perlindungan kekuasaan?
Jawabannya hanya satu:
Ada dugaan kuat keterlibatan dan pembiaran oknum aparat.
Ketua Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti, Suryadinata, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
“Illegal mining dibiarkan, pengapalan dibiarkan, ekspor dibiarkan. APH seolah menutup mata. Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah kejahatan. Saya tidak akan berhenti sampai aktor utamanya masuk penjara,” tegasnya.
Secara hukum, para pelaku berpotensi dijerat dengan:
Pasal 158 UU Minerba: Penambangan tanpa izin
Pasal 161 UU Minerba: Mengangkut dan menjual hasil tambang ilegal
1. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen
2. Pasal 480 KUHP: Penadahan
3. Pasal 55–56 KUHP: Turut serta dan membantu kejahatan
4. Jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan oleh aparat:
5. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang
6. UU Tipikor: Suap dan gratifikasi
Negara tidak boleh kalah.
Jika skandal ini dibiarkan, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: siapa pun yang punya uang dan backing bisa menginjak hukum.
Rakyat Kalimantan Timur menuntut:
Tangkap mafia tambang. Sita kapal. Bekukan perusahaan. Bongkar jaringan. Seret aktor intelektual. Usut aliran uang.
Tidak ada kompromi. Tidak ada negosiasi. Mafia batubara harus dihancurkan sampai ke akar.( I Ketut )
Share this content: