SUMENEP, lacakkkasus.com – Insiden serius terjadi di perairan pesisir utara Pulau Gili Iyang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebuah kapal tongkang bermuatan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dilaporkan kandas, menyebabkan puluhan ton muatan tumpah ke laut dan mencemari perairan serta garis pantai.
Kondisi di lokasi kejadian sangat memprihatinkan. Para anak buah kapal (ABK) dievakuasi satu per satu melalui jalur yang berisiko tinggi, sebagian terlihat dalam kondisi tubuh menguning akibat terpapar minyak, sambil membawa koper dan barang pribadi menuju titik evakuasi darurat.
Warga setempat menyatakan kekhawatiran besar atas dampak pencemaran tersebut. Selain merusak ekosistem pesisir, tumpahan CPO dikhawatirkan mematikan biota laut, terutama ikan dan terumbu karang yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat nelayan.
“Kalau minyak ini tidak segera dibersihkan, kami bisa kehilangan mata pencaharian. Ikan pasti menjauh atau mati,” ujar salah seorang nelayan Gili Iyang.
Indikasi Kelalaian dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Peristiwa ini diduga kuat tidak sekadar kecelakaan laut, melainkan mengindikasikan kelalaian serius pihak pemilik kapal dan operator pengangkutan dalam menjamin keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan hidup.
Beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1): Jika terjadi karena kelalaian, ancaman penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 227: Perusahaan angkutan laut bertanggung jawab atas kerugian akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh kegiatan pelayarannya.
Pasal 302: Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan perlindungan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
3. Konvensi Internasional MARPOL 73/78 (yang telah diratifikasi Indonesia)
Melarang pembuangan zat berbahaya dan minyak ke laut, serta mewajibkan penanggulangan segera atas tumpahan.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Syahbandar, serta aparat penegak hukum untuk:
1. Menyegel kapal tongkang yang kandas.
2. Menetapkan pihak bertanggung jawab sebagai tersangka jika terbukti lalai.
3. Memaksa perusahaan pemilik muatan dan kapal melakukan pembersihan total (clean up) serta pemulihan lingkungan.
4. Membuka secara transparan hasil investigasi kepada publik.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas angkutan laut berbahaya dapat berujung pada kejahatan lingkungan yang merugikan negara, masyarakat, dan generasi mendatang. Tanpa penindakan tegas, tragedi serupa berpotensi terus berulang.( IKetut )
Share this content: