Berikut versi diperkeras, dipertajam, dan secara khusus menghajar KSOP Samarinda, lacakkasus.com – Jembatan Mahulu sisi Loa Buah kembali menjadi korban keganasan lalu lintas tongkang batu bara. Minggu pagi, 25 Januari 2026, tongkang Marine Power 3066 bermuatan batu bara menabrak bagian kiri jembatan, setelah sebelumnya insiden serupa menghantam sisi kanan.
Peristiwa berulang ini menelanjangi satu fakta telanjang: pengawasan lalu lintas sungai di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) patut diduga gagal total.
Jika KSOP menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang, mustahil tabrakan demi tabrakan terjadi di lokasi yang sama.
KSOP Diduga Lalai dan Membiarkan Bahaya
KSOP memiliki kewenangan penuh dalam:
1. Pengaturan alur pelayaran.
2. Pengawasan keselamatan kapal.
3. Pemberian izin sandar dan olah gerak tongkang.
3. Penindakan terhadap kapal yang melanggar.
Namun kenyataannya, tongkang bermuatan besar bebas lalu-lalang di bawah jembatan tanpa pengawalan memadai, tanpa sistem pengendalian ketat, dan tanpa efek jera.
Situasi ini mengarah pada dugaan pembiaran terstruktur.
Jika benar demikian, maka bukan hanya operator kapal yang harus dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga pejabat KSOP yang membiarkan risiko maut terus terjadi.
Potensi Pelanggaran Hukum oleh Operator dan KSOP
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 9: Pemerintah wajib menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 137: Nakhoda wajib mengutamakan keselamatan.
Pasal 219 ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan fasilitas pelayaran dipidana.
2. KUHP Pasal 359 dan 360
Kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau lalai menjalankan kewajiban dapat dikenai sanksi administrasi berat.
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau kelalaian pejabat, maka dapat diterapkan pula Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Negara Jangan Jadi Penonton
Jembatan Mahulu adalah infrastruktur strategis. Jika sampai runtuh akibat tabrakan tongkang, maka KSOP, operator kapal, dan instansi terkait tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “kecelakaan”.
Ini adalah kejahatan akibat kelalaian.
Aparat penegak hukum didesak segera:
1. Memanggil dan memeriksa Kepala KSOP beserta pejabat teknisnya.
2. Menghentikan operasional tongkang Marine Power 3066.
3. Mengumumkan hasil investigasi secara terbuka.
4. Menetapkan tersangka bila unsur pidana terpenuhi.
Peringatan Keras
Jika KSOP terus gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa lembaga ini tidak lagi menjadi penjaga keselamatan pelayaran, melainkan sekadar stempel legalitas bagi industri batu bara.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Share this content: