Badung, lacakkasus.com– Jejak sindikat penggelapan mobil rental yang selama berbulan-bulan meresahkan pengusaha jasa kendaraan di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akhirnya terendus aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai membongkar jaringan terorganisasi yang beroperasi lintas daerah, dari Bali hingga Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil pada awal Oktober 2025. Mobil yang disewa dengan dalih wisata tidak kunjung kembali, sementara nomor penyewa mendadak tak lagi aktif. Kecurigaan menguat ketika sistem pelacak GPS kendaraan tiba-tiba terputus di sejumlah titik.
Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan pola serupa pada beberapa laporan lain. Para pelaku diduga menggunakan identitas palsu serta tiket pesawat fiktif untuk meyakinkan korban. Setelah kendaraan diserahkan, mobil segera dibawa keluar Bali dan berpindah tangan ke jaringan penadah.
Langkah demi langkah penyelidikan dilakukan. Olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran pergerakan kendaraan mengantarkan petugas pada pelaku utama berinisial TSA (23). Ia ditangkap di wilayah Tabanan pada 12 Oktober 2025 dini hari.
Dari pengakuan TSA, terungkap peran perempuan berinisial NPOS alias RE (47) sebagai pengendali sindikat. Ia mengatur perekrutan penyewa bayaran, menampung mobil hasil penggelapan, lalu mengirimkannya ke Jawa Timur untuk dijual kembali dengan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi kemudian menelusuri mata rantai berikutnya. Seorang perekrut berinisial AS alias MAN (22) diamankan di Denpasar. Sementara dua penadah, masing-masing DBP alias BUD (49) dan MA alias RUD (30), dibekuk di Jawa Timur. Salah satu dari mereka berperan melepas perangkat GPS untuk menghilangkan jejak kendaraan.
Dari rangkaian penangkapan itu, polisi menyita tiga unit mobil rental sebagai barang bukti. Total kerugian korban diperkirakan menembus angka lebih dari Rp750 juta.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol. I Komang Budiartha menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan terorganisasi selalu meninggalkan jejak.
“Jaringan ini bekerja rapi dan terstruktur, namun setiap kejahatan pasti meninggalkan celah. Kami pastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan,” ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal penipuan, penggelapan, serta penadahan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga mengingatkan pengusaha rental agar lebih waspada, memperketat verifikasi penyewa, dan tidak mudah percaya pada dokumen perjalanan yang belum terkonfirmasi keasliannya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa di balik ramainya kawasan bandara sebagai etalase pariwisata, kejahatan bisa menyusup dengan modus yang kian canggih—namun tetap dapat dibongkar melalui penelusuran yang teliti.
Jika ingin, saya bisa memperkeras nuansa investigatif, menyingkat ala breaking news, atau mengubah sudut pandang menjadi “jejak uang & alur kendaraan”.( I Made suarta )
Share this content: