Samarinda, Lacakkasus.com — Sungai Mahakam kembali menjadi panggung panas dugaan praktik ilegal pengapalan batu bara. Kali ini, tudingan tak lagi sekadar aktivitas jetty tanpa izin, tetapi mengarah pada dugaan jaringan terstruktur yang disebut-sebut memainkan peran di balik layar dengan memanfaatkan apa yang dikenal di lapangan sebagai “dokumen terbang”.
Gelombang polemik memuncak setelah klarifikasi dari pihak yang dikenal sebagai Cap Rona cs terkait prosedur pengajuan dokumen melalui sistem Inaportnet justru dinilai tidak menyentuh inti persoalan.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, Suryadinata, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya praktik pengapalan dari titik yang legalitasnya dipertanyakan.
“Kami tidak bicara tanpa data. Bukti sudah kami publikasikan dan akan terus kami buka. Termasuk dokumen terkait aktivitas TB Syukur yang melakukan loading di Jetty Kiani yang patut diduga tidak memiliki izin operasional sah,” tegasnya.
POLA TERANG-TERANGAN, DIDUGA TAK LAGI SEMBUNYI
Temuan lapangan menunjukkan aktivitas loading berlangsung simultan di sejumlah jetty yang dipersoalkan, di antaranya Jetty Pendingin, Jetty Sari Jaya, Jetty Barito, dan Jetty Sari. Bahkan, tongkang-tongkang dilaporkan mengantre untuk memuat batu bara di titik-titik tersebut.
Menurut Suryadinata, pola ini tidak mungkin terjadi tanpa sistem yang berjalan rapi.
“Ini bukan aktivitas acak. Ini pola. Terstruktur. Serentak. Terencana. Loading dilakukan berdampingan dengan jetty resmi. Pertanyaannya: dokumen yang dipakai ini benar-benar berasal dari titik muat itu, atau hanya dipinjamkan untuk melegitimasi aktivitas ilegal?” ujarnya tajam.
Kedekatan geografis beberapa jetty dengan wilayah IUP perusahaan resmi, termasuk disebutnya PT GHP dan dokumen milik PT Krida, semakin memperkuat dugaan adanya praktik “dokumen terbang”, yakni penggunaan dokumen sah untuk menutup aktivitas dari lokasi yang tidak memiliki izin.
“DOKUMEN TERBANG” DAN DUGAAN BISNIS BAYANGAN
Istilah “koordinasi” yang beredar di lapangan disebut bukan sekadar istilah biasa. Dugaan adanya tarif antara Rp240 ribu hingga Rp270 ribu per metrik ton untuk penggunaan dokumen disebut menjadi indikasi adanya praktik yang mengarah pada dugaan bisnis bayangan bernilai besar.
Dokumen tersebut, menurut informasi yang beredar, mencakup tanggung jawab PNBP, PPN, PPh, hingga biaya koordinasi tertentu.
Jika praktik ini benar, maka negara berpotensi dirugikan dan sistem hukum dipermainkan secara terang-terangan.
NAMA-NAMA DISEBUT, DUGAAN “OTAK DI BELAKANG LAYAR”
Suryadinata juga secara terbuka menyebut sejumlah nama, yakni Capt Rona Wira, Asun, Hardian, dan Yudi yang disebut sebagai Kabid Gamat di kantor syahbandar Samarinda, yang menurutnya patut diduga memiliki peran penting di balik aktivitas yang ia sebut sebagai “bisnis batu hitam”.
“Kami menduga mereka masih menjadi pengendali. Jika aparat serius, telusuri alur dokumen, telusuri alur tongkang, telusuri alur uang. Semua akan terlihat jelas,” ujarnya.
Namun demikian, semua tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
POTENSI PIDANA BERAT MENANTI
Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Pelanggaran dapat mengarah pada:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen negara
Pelanggaran administrasi kepelabuhanan dan pelaporan elektronik
Sanksinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana penjara dan denda besar.
PUBLIK MENANTANG NEGARA: BERTINDAK ATAU DIAM?
Sorotan kini tak hanya tertuju pada para pelaku di lapangan, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan.
Setiap tongkang yang berangkat dari Mahakam kini dipandang publik bukan sekadar kapal pengangkut batu bara, tetapi simbol pertanyaan besar: apakah semua berjalan sesuai hukum, atau ada sistem yang sengaja dibiarkan?
“Kalau tongkang-tongkang itu tetap berangkat tanpa penindakan, publik berhak bertanya: siapa yang melindungi?” tegas Suryadinata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola jetty yang disebut maupun otoritas terkait.
Sungai Mahakam kini bukan hanya jalur logistik, tetapi juga menjadi ujian telanjang bagi keberanian penegakan hukum.
Publik menunggu: akankah dugaan ini dibongkar, atau justru tenggelam seperti banyak kasus besar lainnya.( Nyoman )

Share this content: