Muara Jawa, lacakkasus.com — Bekas galian tambang batu bara di Muara Jawa kini menjelma menjadi ancaman nyata. Bukan lagi sekadar lubang terlantar, tetapi diduga menjadi sumber longsor yang terus memakan badan jalan poros vital. Jejak tambang yang ditinggalkan tanpa pemulihan kini disebut sebagai bentuk dugaan kejahatan lingkungan yang konsekuensinya ditanggung masyarakat setiap hari.
Di lokasi longsor, papan nama CV Prima Mandiri masih terlihat, meski dalam kondisi rusak. Tepat di sisi jalan, bekas galian membentuk zona tanah labil. Dampaknya brutal: badan jalan amblas berulang kali, separuh badan jalan hilang, dan akses publik nyaris lumpuh.
“Bekas galian itu jelas ada. Jalan sudah puluhan kali amblas. Ini bukan lagi aman,” kata Burhanuddin, warga Dondang.
Tambang Dekat Jalan, Keselamatan Publik Dipertaruhkan
Jarak bekas tambang dengan jalan hanya sekitar 1 meter. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran kewajiban keselamatan dan reklamasi.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang izin tambang wajib:
Menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Melakukan reklamasi dan pemulihan lahan.
Mencegah kerusakan infrastruktur publik.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana.
Bekas galian tanpa reklamasi yang menyebabkan longsor dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius yang membahayakan keselamatan umum.
Longsor Berulang, Ancaman Nyata Setiap Hari
Sedikitnya 3 hingga 4 titik longsor kini menggerogoti jalan poros Muara Jawa. Jalan ini bahkan pernah putus total.
Setiap retakan adalah peringatan.
Setiap amblas adalah bukti bahwa tanah di bawahnya telah rusak.
Dan setiap kendaraan yang melintas berada di atas risiko.
Batu Bara Diambil, Risiko Ditinggalkan
Aktivitas tambang mengambil sumber daya bernilai tinggi. Namun ketika lahan tidak dipulihkan, yang tersisa adalah kerusakan jangka panjang.
Kerusakan jalan berarti:
Ancaman keselamatan warga.
Potensi kerugian negara untuk perbaikan.
Dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Pen keeps Hukum Diuji
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pengawasan pertambangan dan penegakan hukum.
Apakah kewajiban reklamasi telah dijalankan?
Apakah izin tambang diawasi dengan benar?
Ataukah kerusakan ini akan dibiarkan menjadi warisan bahaya?
Di Muara Jawa, bekas tambang tidak hanya meninggalkan lubang.
Ia meninggalkan ancaman.( I Ketut Made)
Share this content: