JAKARTA, lacakkasus.com — Akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan serius pada awal 2026. Wacana pemerintah untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal dinilai berpotensi menekan pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang selama ini bergantung pada dukungan kebijakan tersebut.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), M. Kholid Syeirazi, menilai berakhirnya stimulus utama akan berdampak langsung pada penjualan EV di tingkat ritel. Sejumlah kebijakan strategis diketahui resmi berakhir pada 2025, mulai dari pembebasan bea masuk kendaraan listrik berbasis baterai impor secara utuh (CBU) hingga insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
“Insentif-insentif ini selama ini menjadi faktor penting dalam mendorong minat masyarakat. Ketika dihentikan, risiko perlambatan penjualan EV sangat besar,” ujar Kholid dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Kholid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Energy Policy menegaskan, melemahnya adopsi kendaraan listrik tidak hanya berdampak pada industri otomotif, tetapi juga berimplikasi luas terhadap beban fiskal negara. Salah satu dampak paling nyata adalah potensi meningkatnya subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia hingga kini masih bersifat terbuka dan belum sepenuhnya tepat sasaran. Kondisi tersebut membuat subsidi rentan terhadap penyimpangan dan moral hazard.
“Terlepas ada atau tidaknya kendaraan listrik, subsidi BBM kita memang masih bermasalah. Sistem terbuka dalam penyaluran BBM sangat rawan penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa strategi lanjutan yang komprehensif, penghentian insentif EV berisiko menghambat target transisi energi nasional sekaligus memperbesar tekanan terhadap anggaran negara.(Narti)
Share this content: