Pati, Lacakkasus.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 April 2025 kembali menempatkan nama Sudewo di bawah sorotan publik. Dalam laporan tersebut, kekayaan Sudewo didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp 17.030.885.000, jumlah yang mencolok dan menimbulkan pertanyaan serius di tengah rekam jejak kontroversinya.
Tak tanggung-tanggung, Sudewo tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, hingga Pati. Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp 6.336.050.000, terdiri dari 4 sepeda motor dan 4 mobil.
Kekayaan jumbo ini menjadi semakin problematik lantaran Sudewo bukan sosok tanpa catatan. Mengutip detik, sebelum akhirnya ditangkap dalam perkara lain, Sudewo pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Dalam perkara tersebut, Sudewo dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR, komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan—sektor yang erat dengan proyek rel kereta api. KPK bahkan menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Sudewo. Meski demikian, Sudewo membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim tidak pernah menerima maupun mengembalikan dana apa pun kepada KPK.
Kontroversi Sudewo tak berhenti di ranah nasional. Saat menjabat di daerah, ia kembali menuai kemarahan publik usai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan yang dinilai mencekik rakyat itu langsung memicu gelombang protes warga Kabupaten Pati.
Meski Sudewo kemudian menyatakan telah membatalkan kenaikan PBB-P2, amarah publik telanjur membuncah. Aksi demonstrasi tetap berlangsung dan bahkan sempat berujung ricuh. Tekanan politik pun meningkat, hingga DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Sudewo.
Namun, upaya tersebut kandas. Pada November 2025, DPRD Pati gagal memakzulkan Sudewo, meski penolakan publik terhadap kebijakannya masih membekas.
Kini, dengan harta kekayaan bernilai puluhan miliar rupiah dan rekam jejak pemeriksaan KPK serta konflik dengan masyarakat, publik kembali mempertanyakan integritas, transparansi, dan akuntabilitas Sudewo sebagai penyelenggara negara. LHKPN yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru membuka ruang pertanyaan baru: apakah seluruh kekayaan itu sejalan dengan sumber penghasilan yang sah dan etis?
Pertanyaan ini layak dijawab secara terang,—bukan dengan bantahan normatif, melainkan melalui penelusuran hukum yang tuntas dan terbuka.( Nyoman )
Share this content: