TABANAN, lacakkasus.com – Kasus pengeroyokan sadis yang menimpa Yefri Metkono, warga asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Bali, Kamis (1/1/2026) dini hari, kini memasuki babak baru.
Penasihat hukum korban, Naldi Elfian Saban, SH, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diterima pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: SPM/01/2026/SPKT/Polsek Tabanan.
“Laporan klien kami sudah diterima secara resmi oleh Polsek Tabanan. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan awal, termasuk Visum Et Repertum terhadap luka-luka yang dialami korban,” ujar Naldi saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Selain visum, kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Agri dan Andi, yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.
“Dengan adanya keterangan saksi-saksi dan hasil visum, unsur tindak pidana pengeroyokan telah terpenuhi. Secara yuridis, ini sudah didukung minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tegas Naldi.
Atas dasar tersebut, pihak keluarga korban mendesak agar aparat kepolisian segera mengamankan para terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Naldi, berdasarkan kronologis kejadian yang terjadi pada malam pergantian tahun di perempatan lampu merah Gerogak, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal terkait pengrusakan.
“Perbuatan para pelaku sangat disayangkan dan telah menyebabkan korban mengalami luka serius hingga tidak dapat bekerja,” tandasnya.
Tokoh Masyarakat Soe Angkat Bicara
Sementara itu, sesepuh asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Gustaf Sunbanu, turut angkat bicara menyikapi insiden tersebut. Ia menyoroti maraknya kasus kekerasan yang menimpa perantau asal NTT di Bali.
Menurut Gustaf, situasi ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.
“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Paradigma buruk terhadap perantau NTT di Bali dampaknya sudah sangat serius,” ujarnya.
Gustaf menegaskan, keluarga besar masyarakat Soe meminta aparat kepolisian bertindak tegas dengan segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Yefri Metkono.
“Korban sampai babak belur dan tidak bisa bekerja. Kami percaya Polri akan profesional dan adil dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kedamaian Bali sebagai tanah perantauan yang selama ini dikenal harmonis.
“Hidup di Bali itu damai. Kami mencintai Bali seperti kami mencintai tanah NTT. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kalau punya bakat berkelahi, salurkan di sasana tinju dan harumkan nama Bali secara positif, seperti para petinju asal NTT yang sudah berprestasi di tingkat nasional,” pungkasnya.
Kronologis Singkat
Diketahui, peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA, berawal saat korban Yefri Metkono bersama dua rekannya, Andi dan Agri, melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Kebo Iwa, Bongan, Tabanan, usai merayakan pergantian tahun.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak Polsek Tabanan.
Jika ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau ditambahkan unsur kritik penegakan hukum, tinggal bilang.( Hasan)
Share this content: