SAMARINDA, lacakkasus.com – Sebuah skema canggih yang menyerupai praktik money laundering—namun dalam bentuk aset tanah (asset laundering)—kini tengah diperagakan di atas lahan seluas ± 45 hektar di Kecamatan Sambutan. Peralihan hak dari individu ke entitas korporasi Jakarta, PT Harmoni Sinergi, bukan sekadar aksi korporasi biasa, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk memutihkan jejak sengketa berdarah sejak 2012.
I. Bedah Pelanggaran Hukum: Mengurai Benang Kusut
Berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang dihimpun, terdapat indikasi pelanggaran hukum berlapis dalam sengketa ini:
1. Dugaan Maladministrasi dan Penyelundupan Hukum (Pasal 263 & 266 KUHP)
SKUMHAT No: 205/AG/SK-VI/2012 atas nama Wahyudi Manaf disinyalir mengandung cacat materiil. Jika benar dokumen ini diterbitkan di atas lahan yang secara sah merupakan hak Tiga Koperasi Kalimanis Group (Sagatrade, Santi Murni, dan Kalimanis), maka terjadi tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta otentik.
* Implikasi: Pejabat publik yang menerbitkan dokumen di atas lahan bersengketa tanpa verifikasi lapangan yang faktual dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
2. Strategi “Pembeli Beritikad Baik” sebagai Tameng Hukum
Pengalihan lahan ke PT Harmoni Sinergi diduga bertujuan memutus rantai tuntutan hukum. Dalam hukum perdata, “pembeli yang beritikad baik” dilindungi oleh undang-undang. Namun, jika korporasi mengetahui atau patut menduga lahan tersebut dalam sengketa (sejak 2012), maka status “itikad baik” tersebut batal demi hukum.
3. Pelanggaran UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang)
Jika terdapat keterlibatan oknum birokrasi dalam memuluskan p
eralihan hak di tengah sengketa aktif, hal ini masuk dalam ranah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menguntungkan pihak lain (korporasi) dan merugikan hak-hak konstitusional warga/koperasi.
II. Intimidasi Simbolik: Nama Besar sebagai “Barikade”
Lahan tersebut kini dipagari dengan papan pengumuman yang mencatut nama Oknum Mayjen (Purn) Zahari Siregar sebagai Direktur Utama. Secara hukum, pencantuman pangkat militer (purnawirawan) pada papan sengketa sipil tidak memiliki korelasi yuridis dengan keabsahan kepemilikan tanah.
Langkah ini dinilai oleh para aktivis agraria sebagai “Psychological Warfare” (perang urat syaraf) untuk menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi warga lokal agar tidak berani menggugat. Penggunaan simbol aparat untuk kepentingan privat dalam sengketa lahan merupakan bentuk degradasi marwah institusi.
III. Suara Korban: Melawan Amnesia Sejarah
“Mereka ingin kita amnesia bahwa tanah ini punya sejarah panjang perjuangan Tiga Koperasi,” tegas seorang perwakilan warga. “Mengganti nama di sertifikat tidak otomatis menghapus dosa asal SKUMHAT tersebut. Kami tidak akan mundur hanya karena papan nama dari Jakarta.”
Keresahan warga beralasan; pengalihan ke PT seringkali menjadi pintu masuk bagi alat negara untuk melakukan pengosongan lahan secara paksa dengan dalih “pengamanan investasi”.
IV. Kesimpulan: Menguji Integritas Satgas Mafia Tanah
Kasus Sambutan bukan lagi sekadar konflik antar-tetangga, melainkan simbol perlawanan rakyat melawan “Mafia Putih” yang menggunakan jalur administratif legal untuk merampas hak.
Tuntutan Hukum:
* Audit Investigatif: KemenATR/BPN wajib melakukan audit terhadap penerbitan SKUMHAT 2012.
* Gelar Perkara Terbuka: Aparat penegak hukum harus melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak koperasi dan warga untuk membuktikan tumpang tindih lahan.
* Moratorium Aktivitas: Segala aktivitas di lapangan oleh PT Harmoni Sinergi harus dihentikan hingga status hukum benar-benar inkracht.
Negara tidak boleh kalah oleh “papan gertak”. Jika hukum bisa dibeli dengan pergantian nama pengurus perusahaan, maka keadilan di Kalimantan Timur sedang berada di titik nadir. (I Putu)
Share this content: